KPK Ungkit Pertemuan Jokowi dan MBS soal Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkit pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) pada Oktober 2023 silam.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu saat mengawali pemaparan peran tersangka kasus korupsi kuota haji.
Kedua tersangka korupsi haji tersebut yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Pertemuan Jokowi dan MBS disinggung kembali untuk menjelaskan dari mana asal kuota haji tambahan yang kemudian “disalahgunakan” oleh eks Menag Yaqut.
"Jadi tahun 2023 akhir, saya kembali lagi ulas, bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu (Jokowi) ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS, Muhammad Bin Salman," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).
Asep mengatakan, dalam pertemuan itu Jokowi bercerita kepada MBS bahwa antrean haji reguler di Indonesia mencapai puluhan tahun.
Kondisi tersebut membuat MBS memberikan kuota haji tambahan bagi Indonesia sebanyak 20 ribu.
"Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota, yang biasanya 221.000 kemudian ditambah 20.000 kuotanya," ujar Asep.
Asep menegaskan bahwa, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu tersebut diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan perorangan. Ini dilakukan untuk mengurangi antrean yang telah mencapai puluhan tahun.
"Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tetapi kepada negara. Atas nama negara untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," tegasnya.
Adapun kuota haji tambahan tersebut, jelas Asep, harus dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus sesuai dengan undang-undang.
Namun eks Menag Yaqut malah membagi kuota tambahan haji tersebut dengan persentase 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen lagi untuk haji khusus.
"Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen, 50 persen (jadi) 10 ribu, 10 ribu. Itu tentu tidak sesuai dengan UU yang ada. Itu titik awalnya di situ, pembagiannya 10 ribu 10 ribu," pungkas Asep.
Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini, dan terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
Ketika dimintai keterangan pada saat itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
KPK sendiri memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menag Yaqut.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu, staf khusus Yaqut, Gus Alex, juga turut terlibat dalam pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang