Dari Solo ke SP3, Kronologi Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi

Eggi Sudjana, Joko Widodo, Dari Solo ke SP3, Kronologi Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi

Proses hukum kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan yang menyeret nama Eggi Sudjana resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya. 

Keputusan tersebut diambil setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya berstatus sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Penghentian perkara ini merupakan hasil dari gelar perkara khusus yang mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice

Restorative justice merupakan metode penanganan perkara pidana yang menitikberatkan pada upaya pemulihan kembali relasi sosial, dengan melibatkan pelaku, korban, dan  masyarakat.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi , Jumat (16/1/2026).

Kronologi Eggi Sudjana Dapat SP3 dari Polisi

Eggi Sudjana buka suara setelah Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 terkait perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Menurut pengakuan Eddi, proses menuju terbitnya SP3 tidak terjadi secara instan.

Titik balik perkara bermula dari pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (8/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Eggi menyampaikan langsung harapannya agar perkara hukum yang menjeratnya dapat diselesaikan secara damai melalui restorative justice, termasuk pencabutan status pencekalan ke luar negeri.

Eggi kemudian memuji Jokowi sebagai sosok yang memiliki akhlak baik, bahkan mau menerima kedatangannya bersama Damai di Solo.

"Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kita dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah," ujar Eggi saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, dikutip dari , Jumat (16/1/2026).

Eggi menjelaskan, Presiden Jokowi mendengarkan secara langsung permintaan yang ia sampaikan dalam pertemuan tersebut.

"Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), 'Saya harus bagaimana? Nah, di situlah ada RJ. Saya minta perintah Kapolri, kepada kapolda, kapolda kepada Dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya," ujar Eggi.

Mendengar hal itu, Jokowi disebut langsung memanggil ajudannya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu (14/1/2026) melalui kuasa hukumnya, Jokowi secara resmi mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Ungkap Proses di Balik Terbitnya SP3

Sementara itu, kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, membenarkan bahwa Polda Metro Jaya sudah menerbitkan SP3 pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Ia menjelaskan, pengajuan restorative justice sebenarnya sudah dimulai sejak Senin (12/1/2026).

Namun, proses tersebut memerlukan waktu karena harus melewati gelar perkara khusus dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

"Terus, mulai masuk. Tanggal 13, belum ada jawaban. Tanggal 14, sampai dua atau tiga hari ini, saya pergi pagi, pulang malam. Saya tunggu," kata Elida saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, dikutip dari , Jumat (16/1/2026).

Elida juga membantah bahwa ada deal atau kesepakatan tertentu di balik terbitnya SP3 untuk kliennya.

Ia menegaskan bahwa penerbitan SP3 didasarkan pada mekanisme hukum yang sah dan pertimbangan restorative justice.

"Mereka melakukan di situ berdamai. Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa dia tidak salah dan tidak ada deal-deal-an. Tidak bawa surat apa pun. Tidak ada dokumen," ujar Elida.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang