Rocky Gerung Khawatir akan Kondisi Jokowi: Buang HP Saja, Auto Imun Bisa Bahaya
Pengamat politik Rocky Gerung secara terbuka mengaku khawatir akan kondisi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), justru makin terganggu akibat tekanan psikologis dari kasus yang terus bergulir.
Hal itu ia katakan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli tudingan ijazah palsu Jokowi. Rocky menilai, paparan informasi yang terus-menerus terkait polemik ijazah justru berpotensi memperburuk kondisi auto imun Jokowi. Bahkan, ia melontarkan saran ekstrem agar Jokowi menjauh dari telepon genggamnya demi menjaga ketenangan batin.
"Yang sebetulnya yang mesti kita jaga jangan sampai Pak Jokowi auto imunnya bertambah, tuh. Kan itu bahaya, gitu kan. Nah, cara supaya Pak Jokowi tenang itu mestinya dia lempar semua hp-nya dia, tuh," katanya, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Rocky, stres bisa muncul karena Jokowi disebut terus memantau perkembangan kasus lewat layar ponsel. Situasi itu, kata dia, justru memperberat beban psikologis.
"Itu bikin stres. Gitu. Nah, bilang pada Pak Jokowi, perbanyak produksi oksitosin. Untuk menenangkan batin itu," tuturnya.
Di lokasi yang sama, tersangka Dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa turut menyampaikan pandangannya. Ia menilai isu ijazah seharusnya tidak lagi menjadi fokus utama, karena menurutnya persoalan tersebut sudah terang.
"Jelas ijazah yang muncul ya, tanggal 1 April 2025 itu jelas ijazah palsu. Jadi udah ga usah dipertanyakan, apalagi dibawa sampe kepada penghukum. Yang lebih penting sekarang adalah bagaimana Pak Jokowi itu sehat. Karena itu yang lebih berbahaya bagi beliau," kata Tifa.
Dia menambahkan, kondisi kesehatan Jokowi justru menjadi hal paling krusial saat ini. Ia mengaku khawatir, terlebih setelah mendengar cerita dari orang-orang dekat Jokowi mengenai perubahan kondisi fisik mantan presiden tersebut.
"Kita sedih ga tuh? Mantan Presiden kok dikalahkan sama sakit yang risikonya mematikan," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.
Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.
Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).