Eks Jubir Ungkap Jokowi Pernah Minta Masukan soal Revisi UU KPK
Mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Johan Budi, menyatakan dirinya pernah dimintai pandangan terkait rencana perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2017 dan 2018.
Isu aturan lembaga antirasuah kembali ramai setelah Jokowi menyatakan setuju apabila undang-undang yang disahkan tahun 2019 direvisi.
Saat berbincang di siniar Gaspol Kompas.com, Johan menceritakan bahwa ia pernah berupaya menghubungi Presiden saat berada di Amerika Serikat sekitar pukul 09.00 WIB.
Komunikasi itu dimaksudkan membahas rencana revisi UU KPK sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menunggu putusan Jokowi.
Johan Budi Minta Jokowi Tak Setujui Revisi UU KPK
Johan awalnya menyampaikan permintaan berbicara melalui ajudan Presiden, namun komunikasi belum dapat dilakukan karena Presiden sudah berada di kamar.
Johan kemudian menegaskan pembicaraan tersebut penting karena DPR menunggu sikap Kepala Negara.
Tak lama kemudian, Jokowi menghubunginya dan meminta pandangan mengenai rencana revisi tersebut.
"Terus Pak Jokowi (berkata), 'Gimana pendapat Pak Johan?," ujar Johan, dikutip dari , Rabu (18/2/2026).
"Menurut saya, 'Jangan direvisi Pak, undang-undang KPK, karena ini lahir dari reformasi dan ini kelompok-kelompok antikorupsi, jadi sangat menentang'," tambahnya.
Johan kemudian menyampaikan bahwa pemerintah juga membutuhkan dukungan beberapa kelompok, salah satunya pemberantasan korupsi.
Setelah percakapan itu, Johan mengusulkan agar dirinya menyampaikan pernyataan resmi Presiden kepada publik.
"Saya usul. 'Pak bagaimana kalau saya statement bahwa sampai hari ini Pak Presiden belum memutuskan untuk, belum tepat waktunya untuk merevisi Undang-Undang KPK. Karena ini masih dibutuhkan Undang-Undang 30 Tahun 2002'," ungkap Budi.
"Saya langsung konpres (konferensi pers), saya sampaikan bahwa sikap Presiden tidak setuju hari ini Undang-Undang KPK direvisi. Karena menurut Presiden, Undang-Undang KPK sampai hari ini masih dibutuhkan," ujarnya.
Jokowi Mengaku Tidak Tanda Tangani Revisi UU KPK
Sebelumnya, Jokowi menyatakan tidak menandatangani undang-undang KPK yang telah disahkan DPR bersama pemerintah.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” katanya, di Stadion Manahan Solo, dikutip dari , Jumat (13/2/206).
Meski tanpa tanda tangan Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap berlaku 30 hari setelah disetujui dalam rapat paripurna.
Mantan Wali Kota Solo itu juga menyatakan setuju apabila aturan KPK kembali direvisi menyusul dorongan publik untuk memperkuat lembaga antikorupsi.
“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi.
DPR Sebut Sikap Jokowi Standar Ganda
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai dukungan Jokowi mengembalikan UU KPK versi lama sebagai sikap standar ganda.
Menurutnya, Presiden memiliki peran dalam pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.
"Melemparkan permasalahan hanya ke DPR RI dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud 'cuci tangan'," kata Gus Falah, dikutip dari Antara, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019, Presiden berwenang membahas RUU bersama DPR melalui menteri, mengajukan RUU di luar prolegnas, dan mengoordinasikan perencanaan regulasi pemerintah.
Presiden melalui wakil pemerintah juga terlibat dalam pembahasan tingkat II di rapat paripurna.
Gus Falah menilai peran Jokowi terlihat pada 11 September 2019 saat Presiden mengirim surat kepada DPR menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PANRB membahas revisi UU KPK.
"Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM, mewakili Presiden, menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR," ujarnya.
Ia berpendapat jika Presiden tidak setuju saat itu, pemerintah seharusnya menarik perwakilan dari pembahasan atau menerbitkan perppu karena adanya dinamika publik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang