Jokowi Disebut Pernah Menolak Usulan Ahok yang Bisa Untungkan Pertamina
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pernah menolak usulan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024.
Usulan Ahok kepada Presiden Jokowi adalah terkait perbaikan di tubuh Pertamina, namun tidak disetujui.
Keterangan tersebut disampaikan Ahok saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Selasa (27/1/2026).
Meskipun tugas utama komisaris sebagai pengawas, Ahok menyebut pihaknya selalu menawarkan solusi terhadap masalah Pertamina, terutama menyangkut kerugian di tubuh Pertamina.
Salah satunya adalah kerugian karena ada kebijakan pemerintah yang melarang kenaikan harga barang subsidi. Ini membuat Pertamina harus memikul beban operasional yang besar.
”Ini mohon maaf Pak Jaksa, Pak Hakim. Justru Pertamina itu berdarah-darah sebetulnya di tata niaga itu, cash flow-nya itu merah, rugi. Berapa kali rugi,” kata Ahok saat sidang, dikutip dari Kompas.id (27/1/2026).
Dia menyebut, untuk menutup kerugian dari sisi operasional itu, jajaran direksi kerap mengambil kebijakan pinjaman jangka pendek dengan persetujuan komisaris.
”Di situlah kami terpaksa minjam uang dengan pendek, Direksi pinjam, kami setuju,’’ kata dia.
Ahok mengaku telah menyampaikan masalah tersebut kepada Presiden Jokowi dan mengusulkan perubahan skema subsidi dari berbasis barang menjadi subsidi per individu melalui sistem digital dengan aplikasi MyPertamina.
Usulan Ahok ditolak Jokowi
Namun, usulan Ahok tak disetujui Jokowi. Padahal, menurut dia perubahan sistem subsidi berpotensi mendatangkan keuntungan besar bagi Pertamina.
”Lalu apa yang terjadi? Tidak disetujui. Nah, itu yang saya sampaikan, Pak,” pungkas Ahok.
Ahok menjelaskan, jika perubahan skema subsidi tersebut dilakukan, Pertamina berpotensi mendapatkan keuntungan hingga 6 miliar Dollar Amerika Serikat.
“Padahal kalau saya bilang, bisa untung 6 miliar Dollar AS kami, kalau subsidi tidak dalam bentuk barang, tapi dengan sistem voucher digital," katanya.
Di sidang, Ahok juga mengungkapkan alasannya dirinya mundur sebagai Komut Pertamina. Selain karena pertimbangan politik, ia merasa berbagai solusi yang ditawarkan untuk perbaikan Pertamina justru diabaikan.
”Dan ketika usulan saya ditolak soal subsidi segala macam, procurement tidak dilakukan, saya nyatakan saya mundur,” tegas Ahok.
Saya bukan kejar gaji, bukan kejar jabatan, saya kejar legacy untuk memperbaiki Pertamina, kok. Kalau Anda enggak sepakat dengan saya walaupun Anda Presiden, saya berhenti. Itu saya lakukan,” sambung dia.
Perkara yang disidangkan: Korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina
Salah satu tersangka kasus korupsi Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). (Dok. Kejaksaan Agung)
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama tahun 2018–2023 dan
Mereka menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses peradilan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dikutip dari , Selasa (27/1/2026), daftar 9 tersangka korupsi minyak Pertamina tersebut adalah:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Sidang Korupsi Pertamina, Ahok Buka-bukaan Soal Pengisian Jabatan Direksi hingga Pengadaan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang