Apa Itu Dewan Energi Nasional? Ini Tugas dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

Presiden Prabowo Subianto melantik 16 orang sebagai bagian dari Dewan Energi Nasional (DEN) pada Rabu (28/1/2026).
Hal itu meliputi delapan anggota DEN berasal dari unsur pemangku kepentingan, tujuh anggota dari unsur pemerintah, serta satu orang sebagai Ketua Harian DEN.
Pelantikan anggota DEN ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134P Tahun 2026 tentang Pengangkatan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Pemangku Kepentingan dan Keppres Nomor 6P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Pemerintah.
Apa Itu DEN?
Dilansir dari laman resmi DEN, pembentukan DEN sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007.
Latar belakang pembentukan DEN karena sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian, peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu.
Selain itu, cadangan sumber daya energi tidak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin.
Sebelum DEN dibentuk, Pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) pada tahun 1981 yang diketuai oleh Menteri ESDM dengan anggota Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Kepala BAPPENAS) dan Kepala BATAN.
Tugas utama dari BAKOREN adalah merumuskan kebijakan di bidang energi, merumuskan program pengembangan dan pemanfaatan energi dan koordinasi pelaksanaan program.
Dalam kurun waktu yang cukup panjang tersebut, BAKOREN telah menghasilkan berbagai kebijakan di bidang energi baik kebijakan umum maupun kebijakan penunjang.
Tugas DEN
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tugas DEN meliputi:
- Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR;
- Menetapkan rencana umum energi nasional;
- Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi;
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral;
- Mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi.
Struktur Organisasi DEN
Berikut ini struktur organisasi DEN:
- Ketua DEN: Presiden Prabowo Subianto
- Wakil Ketua DEN: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
- Ketua Harian DEN: Bahlil Lahadalia
- Anggota Unsur Pemerintah: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
- Anggota Unsur Pemangku Kepentingan: Johni Jonatan Numberi (Akademisi), Mohamad Fadhil Hasan (Akademisi), Satya Widya Yudha (Industri), Sripeni Inten Cahyani (Industri), Unggul Priyanto (Teknologi), Saleh Abdurrahman (Lingkungan Hidup), Muhammad Kholid Syeirazi (Konsumen), dan Surono (Konsumen).