Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Makruh atau Bisa Membatalkan? Simak Dalil dan Penjelasannya

Inilah Tujuh Kesalahan Saat Sikat Gigi
Inilah Tujuh Kesalahan Saat Sikat Gigi

Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tidak hanya berarti menahan lapar dan haus sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Umat Islam juga dituntut menjaga diri dari segala hal yang berpotensi membatalkan puasa, termasuk perkara yang tampak sepele seperti berkumur dan sikat gigi. 

Di tengah aktivitas harian, menjaga kebersihan mulut menjadi kebutuhan. Namun, apakah sikat gigi saat puasa membatalkan puasa?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertanyaan mengenai hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan kerap muncul setiap tahun. Sebagian orang merasa khawatir karena aktivitas tersebut melibatkan memasukkan air atau benda ke dalam mulut. 

Kekhawatiran ini wajar, sebab dalam fikih puasa, masuknya sesuatu ke tenggorokan secara sengaja dapat membatalkan ibadah. Lalu bagaimana sebenarnya pandangan para ulama mengenai hal ini? Berikut informasi selengkapnya sebagaimana dirangkum dari NU Online, Kamis, 19 Februari 2026.

Hukum Sikat Gigi saat Puasa Menurut Ulama

Sikat gigi

Dalam literatur fikih klasik, pembahasan mengenai bersiwak atau membersihkan gigi sudah dijelaskan secara rinci. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menerangkan bahwa bersiwak setelah waktu zhuhur termasuk perkara makruh bagi orang yang berpuasa. 

‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas membersihkan gigi saat puasa tidak otomatis membatalkan, tetapi dapat dihukumi makruh dalam kondisi tertentu, khususnya setelah tergelincirnya matahari (waktu zhuhur). Makruh berarti tidak sampai membatalkan puasa, namun sebaiknya dihindari.

Risiko Membatalkan Puasa saat Sikat Gigi

Penjelasan lebih tegas disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beliau mengingatkan pentingnya kehati-hatian saat menggunakan siwak atau alat pembersih gigi ketika berpuasa. Jika ada bagian yang tertelan dan masuk ke tenggorokan, maka puasanya batal, meskipun tidak disengaja.

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Dari keterangan ini, dapat dipahami bahwa yang membatalkan puasa bukan aktivitas menyikat giginya, melainkan jika ada benda atau cairan yang masuk ke tenggorokan dan tertelan.

Anjuran Berkumur saat Puasa

Selain sikat gigi, persoalan berkumur saat puasa juga sering dipertanyakan, terutama ketika berwudhu. Pada dasarnya, berkumur diperbolehkan, namun tidak dianjurkan melakukannya secara berlebihan, karena dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan.

Hal ini ditegaskan dalam kitab Asna al-Mathalib karya Zakariya al-Anshari:

‎أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)

Dengan demikian, berkumur saat puasa tetap sah, baik ketika wudhu maupun saat membersihkan mulut, selama tidak berlebihan dan tidak ada air yang tertelan.

Solusi Aman Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan

Agar lebih aman, para ulama menganjurkan menyikat gigi sebelum waktu imsak atau sebelum masuk waktu subuh. Jika sudah memasuki siang hari, seseorang dapat menggunakan siwak atau sikat gigi tanpa pasta, serta tetap berhati-hati agar tidak ada yang tertelan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesimpulannya, hukum sikat gigi saat puasa adalah boleh dan tidak membatalkan, selama tidak ada air, pasta gigi, atau bagian sikat yang masuk ke tenggorokan. 

Namun, jika dilakukan setelah zhuhur, sebagian ulama menghukuminya makruh. Prinsip utamanya adalah kehati-hatian agar ibadah puasa tetap sah dan terjaga hingga waktu berbuka.