Melahirkan saat Ramadhan, Apakah Puasa Batal? Simak Penjelasan MUI

melahirkan, berpuasa, Melahirkan saat Ramadhan, Apakah Puasa Batal? Simak Penjelasan MUI

Persoalan mengenai hukum perempuan yang melahirkan saat sedang menjalankan ibadah puasa mungkin jarang dibahas secara luas. Namun, bagi setiap muslimah, memahami kaitan antara kondisi biologis persalinan dan keabsahan ibadah adalah hal yang sangat krusial.

Pembahasan ini menyentuh aspek ibadah sekaligus bersinggungan erat dengan kondisi medis seorang ibu. Dengan memadukan rujukan fiqih klasik dan pengetahuan medis modern, persoalan ini dapat dipahami secara lebih utuh dan proporsional.

Pandangan Fiqih: Antara Dalil dan Pendapat Mazhab

Salah satu rujukan khazanah fiqih yang mengupas tuntas persoalan ini adalah karya Syekh Ali bin Ahmad Bashabrain al-Hadrami. Dikutip dari MUI.or.id, dalam kitabnya yang berjudul Itsmid al-‘Ainain, disebutkan sebuah diskursus menarik mengenai persalinan tanpa darah:

[مسألة]: نقل (حج) في الإسعاد عن النووي أن الأقوى دليلا عدم بطلان الصوم بالولادة المجردة عن الدم، لأنهم عللوا وجob الغسل بها، بأن الولد مني منعقد، وخروجه يوجب الغسل، ولا يفطر من غير استمناء ولا مباشرة اه، والمعتمد خلافه

"Permasalahan: Dinukil dalam kitab Al-Is‘ad dari Imam an-Nawawi bahwa pendapat yang paling kuat dalilnya adalah bahwa puasa tidak batal karena persalinan yang tidak disertai keluarnya darah. Mereka menjelaskan kewajiban mandi (ghusl) karena keluarnya bayi, sebab bayi berasal dari mani yang telah terbentuk; keluarnya mewajibkan mandi. Hal itu tidak membatalkan puasa sebab tidak ada istimna’ (pengeluaran mani secara normal dengan sengaja) atau hubungan badan. Akan tetapi, pendapat yang dijadikan pegangan (dalam mazhab) berbeda dari pendapat tersebut." (Itsmid al-‘Ainain, Beirut: Dar al-Fikr al-Mu’ashir, h. 82).

Dari keterangan tersebut, terdapat dua poin penting yang perlu digarisbawahi bagi umat Islam:

  1. Pendapat Kuat Secara Dalil: Merujuk pada Imam an-Nawawi, persalinan tanpa keluarnya darah secara teknis tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan status biologis bayi yang dianggap sebagai "mani yang mengeras", sehingga hanya mewajibkan mandi wajib, bukan membatalkan puasa.
  2. Pendapat Mu‘tamad (Pegangan Utama): Dalam Mazhab Syafi‘i yang dianut mayoritas Muslim Indonesia, melahirkan tetap dianggap membatalkan puasa meskipun tidak ada darah yang keluar. Perempuan tersebut tetap dihukumi batal puasanya dan wajib melakukan qadha (mengganti puasa) di kemudian hari.

Perspektif Medis: Fenomena Lochia atau Nifas

Secara medis, mayoritas perempuan yang melahirkan akan mengalami masa lochia atau nifas. Melansir data dari Halodoc, lochia terjadi karena pembuluh darah pada tempat melekatnya plasenta terbuka setelah proses persalinan.

Rahim kemudian akan berkontraksi secara alami untuk menutup pembuluh darah tersebut guna menghentikan perdarahan secara bertahap. Namun, dunia medis juga mengakui adanya variasi kondisi pada setiap individu.

Pada beberapa kasus, seperti persalinan melalui operasi caesar atau kondisi kesehatan tertentu, perdarahan bisa sangat minimal atau bahkan hampir tidak terlihat. Efektivitas kontraksi rahim dan tindakan medis tertentu turut berperan dalam mengontrol volume darah yang keluar.

Dalam praktik ibadah di Indonesia, pendapat yang menyatakan melahirkan membatalkan puasa dipegang sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat).

Jika persalinan disertai nifas, maka seorang wanita jelas tidak wajib berpuasa hingga masa sucinya tiba. Namun, jika tidak ada darah sedikit pun, statusnya tetap batal dan wajib qadha.

Syariat Islam pada dasarnya tidak berniat memberatkan hamba-Nya. Jika persalinan terjadi di tengah bulan Ramadhan, keselamatan ibu dan bayi adalah prioritas utama. Kewajiban ibadah yang tertunda dapat diganti melalui mekanisme yang telah diatur oleh agama

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang