Hukum Sikat Gigi di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Makruh atau Boleh? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menjaga kebersihan gigi dan mulut merupakan bagian penting dalam ajaran Islam. Kebersihan bukan hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menjadi cerminan keimanan seorang Muslim.
Dalam berbagai riwayat, Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan mulut, salah satunya dengan bersiwak. Hal ini menunjukkan bahwa kebersihan gigi dan mulut memiliki nilai ibadah tersendiri.
Namun, ketika memasuki bulan suci Ramadhan, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum sikat gigi di siang hari saat puasa. Di satu sisi, menjaga kebersihan mulut tetap diperlukan agar terhindar dari bau tidak sedap.
Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa aktivitas menyikat gigi justru berpotensi membatalkan puasa. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum sikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan menurut pandangan ulama? Berikut informasi selengkapnya sebagaimana dirangkum dari NU Online, Senin, 22 Februari 2026.
Hukum Bersiwak Setelah Zawal
Sikat gigi.
Dalam literatur fikih klasik dijelaskan bahwa ada beberapa perkara yang dimakruhkan saat berpuasa. Salah satunya adalah bersiwak setelah matahari tergelincir atau setelah waktu zawal.
Dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syeikh Nawawi Al-Bantani disebutkan:
وَمَكْرُوْهَاتُ الصَّوْمِ ثَلاَثَةَ عَشَرَ: أَنْ يَسْتَاكَ بَعْدَ الزَّوَالِ
Artinya, “Terdapat 13 hal yang dimakruhkan saat berpuasa, yaitu bersiwak setelah tergelincirnya matahari (zawal).” (Syeikh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zein, [Lebanon, Darul Kutub Al Ilmiyah: 2002], halaman 181)
Keterangan ini menjelaskan bahwa bersiwak setelah waktu zawal dihukumi makruh. Artinya, perbuatan tersebut tidak sampai membatalkan puasa, tetapi sebaiknya dihindari karena mengurangi keutamaan ibadah puasa.
Hukum Sikat Gigi di Siang Hari saat Puasa Ramadhan
Lalu bagaimana dengan sikat gigi menggunakan pasta gigi? Para ulama mengqiyaskan hukum sikat gigi dengan bersiwak karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni membersihkan rongga mulut.
Dengan demikian, hukum sikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan mengikuti hukum bersiwak. Jika dilakukan setelah matahari tergelincir, maka hukumnya makruh. Apalagi penggunaan pasta gigi berisiko lebih besar karena dikhawatirkan ada air atau busa yang tertelan dan masuk ke tenggorokan sehingga dapat membatalkan puasa.
Alasan kemakruhan ini bukan tanpa dasar. Selain karena kekhawatiran masuknya sesuatu ke dalam tubuh, terdapat pula dalil hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah dan tercantum dalam Shahih Bukhori karya Muhammad bin Ismail Al-Bukhari:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَلَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
Artinya, “Semua amal anak Adam untuknya, kecuali puasa. Sedangkan puastukku (Allah) dan aku yang akan membalasnya. Kelak di akhirat, bagi Allah bau mulut orang yang berpuasa akan lebih wangi dari pada minyak misik.” (Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Bukhori, [Kairo, Al Maktabah As-Salafiyah, tt], juz 4, halaman 78)
Hadits ini menjadi salah satu dasar bahwa bau mulut orang yang berpuasa memiliki keutamaan tersendiri di sisi Allah SWT. Karena itu, sebagian ulama memakruhkan bersiwak atau sikat gigi setelah zawal agar tidak menghilangkan bau khas tersebut.
Waktu Terbaik untuk Sikat Gigi saat Puasa
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang tertelan. Namun, jika dilakukan setelah matahari tergelincir, hukumnya makruh menurut sebagian ulama.
Agar lebih aman dan tetap menjaga kebersihan, Anda dianjurkan menyikat gigi setelah makan sahur atau sebelum waktu zawal. Dengan cara ini, kebersihan mulut tetap terjaga tanpa khawatir mengurangi keutamaan puasa.
Intinya, hukum sikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan adalah makruh jika dilakukan setelah zawal dan berpotensi membatalkan puasa jika ada air atau pasta yang tertelan. Sebab itu, kehati-hatian menjadi kunci agar ibadah puasa Anda tetap sah dan bernilai maksimal di sisi Allah SWT.