Apakah Donor Darah Membatalkan Puasa? Simak Panduan Fikih Kontemporer Berikut

Menjalankan ibadah puasa Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Lebih dari itu, umat Islam perlu memahami batasan syariat agar ibadah tetap sah, terutama terkait tindakan medis atau penggunaan obat-obatan.
Persoalan mengenai apa saja yang membatalkan puasa sering kali memicu kebingungan, khususnya bagi mereka yang harus menjalani pengobatan rutin.
Memahami titik temu antara fikih klasik dan kontemporer menjadi kunci agar umat Islam dapat beribadah dengan tenang tanpa mengabaikan faktor kesehatan.
Anggota Dewan Penasihat Rumah Zakat, Ustaz Rikza Maulan, menjelaskan bahwa para ulama telah menyepakati kaidah dasar mengenai pembatal puasa.
Secara umum, memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui mulut hingga sampai ke saluran pencernaan seperti makan, minum, atau sejenisnya, dipastikan membatalkan puasa.
"Ini adalah kaidah dasar yang tidak diperselisihkan," ujar Ustaz Rikza sebagaimana dikutip pada Minggu (22/2/2026).
Namun, bagaimana hukumnya jika menyangkut penggunaan inhaler, obat tetes, suntikan, hingga donor darah? Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Hukum Menggunakan Inhaler
Dalam literatur fikih klasik, segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh sering kali dianggap membatalkan puasa. Namun, dalam kajian fikih kontemporer yang melibatkan diskusi antara ulama dan ahli medis, ditemukan perspektif berbeda mengenai inhaler.
Secara medis, inhaler bekerja melalui saluran pernapasan dan tidak masuk ke saluran pencernaan. Oleh karena itu, mayoritas ulama kontemporer membolehkan penggunaan inhaler bagi penderita asma atau gangguan tenggorokan.
Meski diperbolehkan karena kebutuhan medis, penggunaan inhaler disarankan untuk ditunda jika kondisi kesehatan masih memungkinkan. Hal ini dikarenakan sebagian kecil ulama masih menganggapnya makruh.
2. Obat Tetes Mata dan Telinga
Terkait penggunaan obat tetes mata, terdapat perbedaan pandangan antara ulama klasik dan modern. Ulama klasik cenderung berhati-hati karena menganggap cairan tersebut berpotensi masuk ke dalam tubuh.
Namun, ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Hal ini diperkuat dengan fakta medis bahwa cairan tetes mata tidak menuju saluran pencernaan.
Aturan serupa juga berlaku untuk penggunaan obat tetes telinga maupun obat luar seperti antiseptik pada luka.
3. Suntikan, Insulin, dan Infus
Ilustrasi penderita diabetes menggunakan insulin. Hidup dengan diabetes perlu memerhatikan banyak hal, meliputi asupan makanan, aktivitas fisik, tingkat stres, dan menggunakan insulin atau minum obat rutin.
Hukum suntikan saat berpuasa dibagi berdasarkan fungsinya. Suntikan yang bersifat nutrisi, seperti infus makanan atau suntikan vitamin dosis tinggi yang menguatkan tubuh, disepakati dapat membatalkan puasa.Hal ini dikarenakan fungsinya yang menggantikan peran asupan makan dan minum.
Sebaliknya, suntikan non-nutrisi seperti suntikan insulin bagi penderita diabetes atau suntikan obat untuk meredakan nyeri dianggap tidak membatalkan puasa.
"Jika seseorang sakit dan harus mendapatkan infus (nutrisi), maka ia diperbolehkan berbuka dan mengganti puasanya di hari lain ketika telah sembuh," jelasnya.
4. Donor Darah saat Berpuasa
Terkait aktivitas donor darah, mayoritas ulama berpendapat bahwa tindakan ini tidak membatalkan puasa. Hal ini merujuk pada riwayat di zaman Rasulullah SAW mengenai praktik bekam yang diperbolehkan saat berpuasa.
Kendati demikian, ada catatan penting terkait kondisi fisik pendonor.
"Namun, ada syarat penting: donor darah tidak boleh sampai membuat tubuh lemas berlebihan sehingga mengganggu ibadah puasa. Jika sampai menyebabkan kondisi fisik melemah drastis, maka sebaiknya dihindari atau ditunda," ujar Ustaz Rikza.
Kelonggaran hukum ini memberikan kesempatan bagi lembaga seperti Palang Merah Indonesia (PMI) untuk tetap melakukan aksi galang donor darah selama bulan suci Ramadan, dengan tetap memprioritaskan keamanan kesehatan pendonor.
Menjaga kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab seorang Muslim.
Berdasarkan pandangan ulama kontemporer, tindakan medis yang tidak berkaitan dengan asupan energi atau nutrisi umumnya diperbolehkan selama dalam batas kebutuhan.
Pemahaman yang tepat mengenai batasan medis ini diharapkan dapat membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan dengan penuh ketenangan, keikhlasan, dan tetap sehat secara jasmani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penggunaan Inhaler, Obat Tetes dan Donor Darah Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang