Hukum Donor Darah Saat Puasa Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak? Ini Penjelasan MUI

donor darah, donor darah saat puasa, Hukum Donor Darah Saat Puasa Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak? Ini Penjelasan MUI

Ibadah puasa di bulan Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga momentum untuk memperkuat kepedulian sosial. Salah satu bentuk kemanusiaan yang sering muncul adalah aktivitas donor darah.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah donor darah dapat membatalkan puasa? Mengingat puasa memiliki aturan fiqih yang ketat mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mendalam yang ditinjau dari sudut pandang medis maupun koridor fiqih Islam.

Tinjauan Fiqih, Memahami Konsep 'Ain dan Jauf

Dalam mazhab Syafi’i, kriteria utama batalnya puasa adalah masuknya benda berwujud (‘ain) ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui saluran terbuka secara sengaja.

Persoalan donor darah ini dijabarkan secara rinci dalam kitab Busyra al-Karim karya Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’ali Ba’ishan. Beliau menjelaskan:

الرابع: الإمساك عن دخول عين، من أعيan الدنيا وإن قلت ولم تؤكل كحجر، فيفطر بإدخاله لها، وبدخولها بنفسها مع تمكنه dari دفعها (جوفاً) له وإن لم تكن فيه قوة تحيل الغذاء أو الدواء

"(Perkara keempat) adalah menahan diri dari masuknya suatu benda (‘ain) dari benda-benda dunia, meskipun sedikit dan tidak dimakan seperti batu. Maka ia batal dengan memasukkannya, atau dengan masuknya benda itu sendiri sementara ia mampu mencegahnya, ke dalam rongga (jauf), meskipun di dalamnya tidak terdapat kekuatan yang mengolah makanan atau obat." (Busyra al-Karim, h. 549).

Lebih lanjut, Syekh Ba’ishan memberikan batasan mengenai syarat batalnya puasa sebagai berikut:

وإنما يفطر (بشرط) إدخاله أو (دخوله) أي: دخول ما ذكر من العين المذكورة إلى الجوف من ظاهر إلى باطن، و (من منفذ مفتوح) مع العلم والعمد والاختيار

"Sesungguhnya batal puasa itu dengan syarat adanya pemasukan atau masuknya benda (‘ain) yang disebutkan tadi ke dalam rongga, dari luar ke dalam, melalui saluran yang terbuka, disertai pengetahuan, kesengajaan, dan pilihan." (Busyra al-Karim, h. 550).

Mengapa Donor Darah Tidak Membatalkan Puasa?

Berdasarkan literatur fiqih di atas, terdapat dua alasan kuat mengapa donor darah saat puasa dinyatakan tidak membatalkan ibadah tersebut:

  1. Mengeluarkan, Bukan Memasukkan: Donor darah adalah aktivitas mengeluarkan darah dari tubuh, bukan memasukkan benda (‘ain) dari luar ke dalam rongga tubuh.
  2. Bukan Melalui Saluran Terbuka: Jarum suntik memang menembus kulit, namun pori-pori atau pembuluh darah tidak dianggap sebagai "saluran terbuka" (manfadz maftuh) seperti mulut, hidung, atau telinga.

Dalam kitab Busyra al-Karim ditegaskan bahwa:

فخرج بـ (العين): الأثر، كطعم وريح، ...– إلى أن قال –... وبـ (جofاً): وصولها لنحو مخ ساقه، وبطن فخده مما لا يسمى جوفاً

"Maka yang dikecualikan dengan kata (‘ain) adalah bekas (atau pengaruh), seperti rasa dan bau... Dan yang dimaksud dengan (jauf/rongga) adalah selain sampainya benda itu ke bagian seperti sumsum betis atau perut paha, karena itu tidak disebut sebagai rongga (jauf)."

Dengan demikian, aktivitas donor darah tidak memenuhi kriteria: دخول عين إلى الجوف من منفذ مفتوح (masuknya benda ke dalam rongga melalui saluran terbuka).

Risiko Medis dan Tips Aman Donor Darah

Meski secara hukum agama diperbolehkan, aspek kesehatan tetap menjadi pertimbangan utama. Disebutkan donor darah saat berpuasa secara umum aman, namun memiliki risiko meningkatkan rasa lemas, pusing, hingga pingsan karena tubuh tidak mendapatkan asupan cairan segera setelah darah diambil.

Bagi Anda yang ingin tetap beramal melalui donor darah di bulan Ramadhan, berikut adalah beberapa tips penting:

  • Pastikan Kondisi Fit: Jika tubuh terasa lemah atau sedang tidak sehat, sangat disarankan untuk menunda donor darah agar tidak membahayakan diri sendiri (la dharara wa la dhirara).
  • Nutrisi Sahur: Konsumsi makanan yang kaya zat besi dan penuhi kebutuhan cairan (hidrasi) yang cukup saat waktu sahur.
  • Pilih Waktu yang Tepat: Disarankan melakukan donor darah di jam-jam yang tidak terlalu ekstrem membuat tubuh lemas, atau bahkan setelah berbuka puasa jika memungkinkan.

Donor darah di bulan Ramadhan adalah amal kemanusiaan yang mulia dan tidak membatalkan puasa. Bagi umat Muslim yang sehat dan bugar, aktivitas ini bisa menjadi ladang pahala tambahan.

Namun, bagi yang kondisi fisiknya lemah, menunda donor hingga waktu berbuka atau saat tubuh lebih stabil adalah langkah yang lebih bijak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang