Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan, Makruh atau Tetap Sah?
Kadangkala kondisi tubuh tidak selalu prima ketika menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ada kalanya, seseorang mengalami gangguan kesehatan ringan seperti flu, hidung tersumbat, atau sesak napas yang memerlukan bantuan inhaler atau minyak angin untuk melegakan pernapasan.
Pertanyaannya, bagaimana hukum menghirup inhaler saat puasa? Apakah tindakan tersebut membatalkan puasa atau tetap diperbolehkan?
Memahami Rukun dan Batasan dalam Puasa
Dalam fikih Islam, puasa tidak hanya dimaknai sebagai menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Selain niat, inti dari puasa adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan, seperti makan dan minum.
Mengutip dari NU Online, Jumat, 20 Februari 2026, para ulama menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa bukan sekadar aktivitas makan dan minum secara harfiah, tetapi juga memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka. Penjelasan ini ditegaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab.
تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ
Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”
Ini menegaskan bahwa yang dimaksud membatalkan puasa adalah masuknya ‘ain, yaitu benda yang berwujud, melalui saluran terbuka seperti mulut atau hidung, menuju rongga dalam tubuh.
Apakah Aroma Termasuk ‘Ain?
Dalam konteks penggunaan inhaler atau minyak angin, yang dihirup pada dasarnya adalah aroma berbau menthol, mint, atau zat sejenis yang memberikan sensasi lega pada saluran pernapasan. Lalu, apakah aroma tersebut tergolong ‘ain yang membatalkan puasa?
Para ulama menjelaskan bahwa aroma atau bau tidak termasuk kategori ‘ain. Artinya, menghirup bau-bauan tidak serta-merta membatalkan puasa, meskipun aromanya terasa hingga tenggorokan.
Hal ini diterangkan oleh Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin sebagai berikut:
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Penjelasan ini menjadi dasar bahwa menghirup aroma, termasuk dari minyak angin atau inhaler, tidak membatalkan puasa selama yang masuk hanya berupa bau, bukan benda cair atau padat yang nyata.
Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa
Berdasarkan keterangan para ulama tersebut, hukum menghirup inhaler saat puasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa apabila yang dihirup hanya berupa aroma atau uap yang tidak tergolong ‘ain. Analogi yang digunakan adalah seperti menghirup bau masakan atau aroma kemenyan, yang tidak dianggap sebagai benda berwujud yang masuk ke dalam tubuh.
Namun demikian, bagi penderita gangguan pernapasan kronis seperti asma, penggunaan inhaler medis tertentu yang mengandung partikel obat bisa memiliki rincian hukum berbeda menurut sebagian ulama kontemporer. Sebab itu, dalam kondisi medis khusus, disarankan untuk berkonsultasi kepada ahli fikih atau tenaga medis yang memahami aspek syariah dan kesehatan secara bersamaan.
Pada prinsipnya, Islam memberikan kemudahan dan tidak membebani di luar kemampuan. Menjaga kesehatan tetap menjadi prioritas agar ibadah puasa dapat dijalankan dengan baik dan khusyuk.