Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Pentingnya Evaluasi BPJS PBI Agar Tepat Sasaran

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, memberikan catatan serius terhadap pelaksanaan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh agar bantuan iuran jaminan kesehatan tersebut benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Perempuan yang akrab disapa Ninik ini menyatakan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, negara wajib hadir menjamin akses tersebut tanpa ada unsur diskriminasi melalui skema PBI BPJS Kesehatan.
Persoalan Data Ganda dan Salah Sasaran
Dalam implementasinya, Ninik menyoroti adanya celah besar yang masih ditemukan di lapangan.
Beberapa masalah utama yang menjadi sorotan mencakup ketidaktepatan sasaran penerima, munculnya data ganda, hingga fakta miris adanya masyarakat miskin yang justru belum terdaftar sebagai peserta.
Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko bagi kelompok rentan karena dapat menghambat akses mereka terhadap layanan medis, baik yang bersifat darurat maupun rutin.
“Program BPJS PBI adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Karena itu, validitas data dan ketepatan sasaran harus menjadi perhatian utama pemerintah,” ujar Ninik saat dihubungi Selasa (10/2/2026).
Mendorong Sinkronisasi Data Kependudukan
Guna mengatasi karut-marut tersebut, Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera memperkuat sinkronisasi data kependudukan.
Perbaikan pada sistem verifikasi dan validasi (verivali) penerima bantuan dianggap sebagai langkah krusial yang tidak bisa ditunda lagi.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir kasus warga prasejahtera yang mendadak terhapus dari kepesertaan atau mengalami kendala administratif saat berobat ke fasilitas kesehatan akibat data yang tidak mutakhir.
Layanan Kesehatan yang Manusiawi dan Berkualitas
Selain masalah administrasi, Ninik juga menitikberatkan perhatian pada aspek kualitas pelayanan di Rumah Sakit (RS) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ia menegaskan bahwa status kepesertaan PBI yang iurannya ditanggung negara bukan berarti pasien boleh mendapatkan perlakuan kelas dua.
Pelayanan kesehatan yang diberikan harus tetap memenuhi standar kualitas yang cepat, adil, dan bermartabat. Ninik menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat kecil.
“Jangan sampai masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta PBI, tetapi masih mengalami penolakan layanan atau prosedur yang berbelit. Negara wajib memastikan pelayanan kesehatan berjalan adil dan bermartabat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI berjanji akan terus memantau pelaksanaan anggaran BPJS Kesehatan, khususnya pada skema PBI.
Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang