BPJS PBI Nonaktif, Dinkes Jabar Reaktivasi Darurat bagi Pasien Penyakit Kronis
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat memastikan akan mengambil alih pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga tidak mampu yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelompok rentan, khususnya pasien dengan penyakit kronis, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terhambat persoalan administrasi.
Langkah tersebut menjadi respons atas penonaktifan kepesertaan PBI JKN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kebijakan itu berdampak langsung pada masyarakat miskin yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan negara, termasuk pasien kanker, thalasemia, dan gagal ginjal yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.
Apa langkah yang akan ditempuh Dinkes Jawa Barat?
Kepala Dinkes Jabar, Vini Adiani Dewi, menjelaskan bahwa pengambilalihan pembiayaan akan dilakukan melalui sejumlah mekanisme, salah satunya reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya dihentikan.
Namun, reaktivasi ini akan diprioritaskan bagi warga Jawa Barat dengan kondisi medis mendesak.
“Jadi prinsipnya itu sesuai ketentuan yang berlaku. Pada prinsipnya, Pak Gubernur enggak mau ada orang yang sampai gara-gara tidak punya pembiayaan tidak di kemo. Tidak di HD (hemodialisis atau cuci darah) itu saja sih,” ujar Vini, Senin (9/2/2026).
Menurut Vini, Pemprov Jabar tidak ingin kebijakan administratif justru berujung pada terhentinya layanan kesehatan yang menyangkut keselamatan jiwa.
Karena itu, penyakit dengan kebutuhan terapi rutin seperti kemoterapi, transfusi darah, dan hemodialisis menjadi perhatian utama.
Bagaimana mekanisme koordinasi dan pendataannya?
Dalam waktu dekat, Dinkes Jabar akan menggelar rapat koordinasi lintas perangkat daerah bersama Dinas Sosial, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), BPJS Kesehatan, serta Inspektorat Daerah.
Rapat ini bertujuan merumuskan mekanisme teknis, mulai dari pendataan hingga penerbitan surat edaran sebagai payung kebijakan.
“Kami akan rapat, terkait dengan penerbitan surat edaran ya. Sama mungkin dari mulai pendataan, identifikasi ya. Tinggal nanti kita mekanismenya seperti apa. Pak Gubernur sih minta di hari ini sudah bisa ditetapkan (Surat Edaran) terkait mekanisme itu,” kata Vini.
Pendataan dan identifikasi ulang akan menjadi kunci agar warga yang benar-benar tidak mampu dapat segera memperoleh kembali jaminan kesehatan.
Proses ini juga diharapkan bisa menjadi dasar sosialisasi kebijakan ke seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Mengapa banyak warga PBI JKN dinonaktifkan?
Vini mengungkapkan, pencoretan kepesertaan PBI JKN oleh Kemensos diduga terjadi karena sebagian warga tidak masuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4, meskipun kondisi riil di lapangan menunjukkan mereka masih tergolong tidak mampu.
“Misalnya, mohon maaf ada buruh bangunan, sakit kanker. Memang di KTP-nya ditulisnya wiraswasta gitu. Jadi kan seolah-olah punya pekerjaan ya. Sehingga tidak masuk ke desil itu. Jadi, pembenahannya kan berarti harus banyak nih,” ucapnya.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara data administrasi dan realitas sosial. Oleh karena itu, Dinkes Jabar menilai perlu adanya pendataan ulang berbasis data BPJS Kesehatan serta verifikasi lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Siapa saja yang menjadi prioritas utama?
Dinkes Jabar menegaskan bahwa prioritas utama adalah warga dengan penyakit berat yang membutuhkan pengobatan jangka panjang dan rutin. Kelompok ini dinilai paling terdampak jika kepesertaan BPJS PBI terhenti.
“Nah, kita tindak lanjut dengan yang terkait semuanya ya. Doain saja. Nah tapi, Pak Gubernur concern ke yang kanker, ke yang cuci darah, sama thalasemia mayor yang harus dilakukan transfusi. Setiap minggu,” kata Vini.
Vini menargetkan proses pendataan dapat diselesaikan dalam waktu singkat agar kebijakan reaktivasi segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan membiarkan warga dengan penyakit berat kehilangan akses layanan kesehatan.
Ia menyatakan Pemprov Jabar akan turun langsung memastikan pembiayaan BPJS bagi warga yang benar-benar tidak mampu.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengambil langkah untuk mengidentifikasi, mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu,” ujar Dedi, dikutip dari akun Instagram pribadinya dan telah dikonfirmasi ulang.
Dedi juga menyoroti banyaknya penderitaan yang muncul akibat penonaktifan PBI JKN, terutama bagi pasien kanker, thalasemia, dan gagal ginjal.
“Mereka mengalami masalah karena kepesertaannya dicoret oleh Kementerian Sosial sehingga rumah sakit tak mau melayani,” ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dan Kompas.com dengan judul "Ribuan BPJS PBI Nonaktif, Dedi Mulyadi: Yang Tak Mampu, Dibayarkan Pemerintah Provinsi".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang