BPJS PBI Nonaktif akibat Pemadanan Data, DPR Desak Aktivasi Darurat bagi Pasien Kronis

BPJS Kesehatan, BPJS PBI Nonaktif akibat Pemadanan Data, DPR Desak Aktivasi Darurat bagi Pasien Kronis

Terhitung per Minggu (1/2/2026), beberapa status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi nonaktif akibat adanya penyesuaian data oleh Kementerian Sosial.

Penyesuaian data ini berimbas pada beberapa peserta segmen PBI dengan penyakit kronis jadi tak bisa atau terkendala mengakses layanan kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," katanya, Rabu.

Meski begitu, proses pengaktifan kembali secara manual tentu saja memakan waktu, dan beberapa penyakit kronis tak bisa bernegosiasi dengan waktu.

Karena inilah, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta BPJS Kesehatan segera menyiapkan mekanisme darurat untuk aktivasi ulang kepesertaan PBI, khususnya bagi peserta yang menderita penyakit kronis.

"BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya," kata Charles, dikutip dari Antara, Kamis.

Menurut dia, hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Dan negara tidak boleh abai terhadap warga yang secara medis bergantung penuh pada layanan kesehatan berkelanjutan, khususnya pasien penyakit kronis.

DPR juga mendesak adanya evaluasi

Charles juga mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI.

Ia menilai mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelumnya serta mempertimbangkan faktor kerentanan medis.

Berdasarkan informasi dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), sejumlah pasien gagal ginjal ditolak layanan rumah sakit karena kepesertaan mereka dinyatakan nonaktif saat hendak menjalani prosedur cuci darah.

"Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwa," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Charles juga mengajak pemerintah daerah agar lebih proaktif mendampingi warganya yang terdampak penonaktifan JKN PBI.

Pemerintah daerah sebaiknya tidak hanya menunggu data dari pusat, tetapi perlu melakukan pemutakhiran dan validasi lapangan secara berkala.

Komisi IX DPR RI pun akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat kerja, seperti Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan, untuk meminta penjelasan resmi mengenai masalah itu.

"Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa. Negara wajib hadir, melindungi, dan menjamin keberlangsungan hidup setiap warga, terutama yang paling rentan," ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang