Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN dan Alasan di Baliknya...

Setidaknya sebanyak 11 juta peserta penerima program bantuan (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan.
Hal itu tentu berdampak luas, terutama bagi pasien cuci darah yang selama ini harus mendapatkan perawatan rutin.
Pemberhentian belasan juta peserta penerima PBI JKN tanpa pemberitahuan sebelumnya tersebut sangat disesalkan.
Pasalnya, pasien yang semestinya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menjadi terganggu bahkan kehilangan akses pengobatan secara mendadak.
"Kami mengecam keras karut-marutnya sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menyebabkan puluhan pasien cuci darah kehilangan akses pengobatan secara mendadak. Pemutusan status tanpa pemberitahuan ini merupakan bentuk Tindakan tidak manusiawi," ucap Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, dikutip Kompas.id, Kamis (5/2/2026).
Layanan cuci darah pasien gagal ginjal
Tony menjelaskan, layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal bukanlah sebuah pilihan, melainkan tindakan medis yang diperlukan untuk memastikan kelangsungan hidup.
Tindakan cuci darah bagi pasien ginjal itu imbuhnya, tidak dapat ditunda sehari pun, lantaran penundaan tersebut dapat meningkatkan risiko keracunan dan kegagalan organ tubuh, hingga kematian.
Fakta di lapangan, sebagian besar pasien cuci darah peserta PBI baru mengetahui statusnya nonaktif saat datang untuk melakukan terapi.
Bentuk kegagalan sistemik
Meskipun status kepesertaan beberapa pasien berhasil dipulihkan, keputusan tersebut tetap dinilai sebagai bentuk kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data," kata dia.
"Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa Tindakan medis karena masalah administrasi,itu artinya negara membiarkan warganya menanggung berbagai risiko, mulai dari keracunan darah, sesak napas, hingga kematian," imbuhnya.
Pihaknya meminta pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi penonaktifan peserta secara mendadak.
Setidaknya ada pemberitahuan resmi 30 hari sebelum penonaktifan diberlakukan.
Tanggapan BPJS Kesehatan
Suasana antrean di Kantor BPJS Kesehatan Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, penonaktifan peserta PBI JKN tersebut bukanlah kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan.Melainkan sebagai tindak lanjut dari SK Menteri Sosial Nomor: 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," katanya, dikutip Antara, Rabu (4/2/2026).
"Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” imbuhnya.
Kriteria pengaktifan peserta PBI JKN
Adapun kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu:
Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan," kata dia.
"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” imbuhnya lagi.
Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Terpisah, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan.Hal itu ditegaskannya menanggapi penonatifan status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK).
"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu aja nanti kan bisa diproses (administrasinya," katanya, dikutip , Kamis (5/2/2026).
Pemerintah imbuhnya, bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK.
"Rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab," ungkapnya.
"Pemerintah akan bertanggung jawab selama kita mengerti mekanismenya, kita ngerti etikanya, kita komitmen, itu seharusnya tidak ada rumah sakit yang menolak pasien," imbuhnya lagi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang