Kemensos Terapkan "Ground Check", Peserta PBI Harus Unggah Foto Rumah dan Token Listrik

Foto kondisi rumah, token listrik, BPJS Kesehatan, Kemensos Terapkan

Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap bahwa beberapa syarat verifikasi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran atau PBI adalah foto kondisi rumah dan bukti token listrik.

Foto kondisi rumah dan bukti token listrik ini menjadi bagian dari dokumen pendukung dalam proses verifikasi dan ground check peserta BPJS Kesehatan PBI.

Selepas pertemuan terbatas bersama Kepala BPS dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Kamis, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan bahwa kedua dokumen tersebut menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan ground check oleh petugas.

Ground Check ini guna menilai kelayakan penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan terbaru.

Bukti foto aset diunggah di aplikasi

Dilansir dari Antara, masih menurut Mensos Gus Ipul, nantinya foto-foto aset, termasuk kondisi tempat tinggal serta bukti penggunaan listrik seperti token tersebut, dapat diunggah melalui laman aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial.

Syarat itu berlaku untuk semua kalangan masyarakat yang akan mengajukan usulan, sanggahan, atau reaktivasi kepesertaan. 

Gus Ipul menegaskan, dalam proses ini partisipasi publik dibuka seluas-luasnya melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial yang telah dilengkapi fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui Command Center 021-171 maupun layanan WhatsApp 0888-771-171-171. 

Proses verifikasi lapangan yang akan berlangsung Februari-April 2026 tersebut melibatkan 60 ribu orang yang terdiri dari tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta petugas dan mitra statistik dari BPS untuk memastikan validitas data yang disampaikan masyarakat. 

Kemensos berharap masyarakat jujur

Kementerian Sosial berharap masyarakat memberikan informasi secara jujur dan melampirkan bukti yang akurat agar kepesertaan PBI-JKN benar-benar tepat sasaran.

Hal ini guna melindungi warga dari kalangan tak mampu yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan. 

Adapun jumlah penerima PBI saat ini mencapai sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia, dengan sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya oleh pemerintah daerah. 

Namun sayang, pemerintah justru menemukan masih banyak kelompok masyarakat yang miskin-rentan miskin belum terlindungi.

Dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 yang diumumkan Mensos Gus Ipul, masih terdapat lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1-5 yang belum menerima layanan PBI.

Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6-10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima.

Kemudian ada lebih dari 11 juta PBI JKN yang saat ini dinonaktifkan, dan diperlukan verifikasi lapangan untuk membuktikan apakah mereka masuk dalam kategori kelompok yang layak menerima bantuan ataukah tidak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang