Dari Korban ke Tersangka, Kasus Hogi Minaya Berujung Penonaktifan Kapolres

Hogi Minaya, Dari Korban ke Tersangka, Kasus Hogi Minaya Berujung Penonaktifan Kapolres

Penanganan kasus Hogi Minaya berujung pada penonaktifan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto. 

Langkah tersebut diambil Polri untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan setelah penetapan Hogi sebagai tersangka menuai sorotan publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari komitmen institusi menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Trunoyudo dalam siaran pers, dikutip dari , Jumat (30/1/2026).

Kronologi kasus Hogi Minaya

Kasus Hogi Minaya bermula ketika istrinya, Arista Minaya, menjadi korban penjambretan. 

Hogi kemudian mengejar dua pelaku menggunakan mobil. Kejar-kejaran tersebut berujung pada tewasnya kedua pelaku. 

Namun, dalam proses hukum selanjutnya, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersebut memicu reaksi publik. Banyak pihak mempertanyakan penanganan perkara karena Hogi dinilai bertindak setelah keluarganya menjadi korban tindak kejahatan.

Audit internal sebagai tanggapan

Menanggapi polemik yang berkembang, Polri melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Audit digelar pada Senin (26/1/2026), saat penanganan kasus Hogi Minaya menjadi perbincangan luas.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi pada kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil ADTT kemudian dibahas bersama dan seluruh peserta rapat sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolres Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Sorotan DPR RI

Kasus Hogi Minaya juga menarik perhatian DPR RI. Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi dan istrinya, kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum dalam perkara ini bermasalah. 

Ia menyoroti penerapan KUHP dan KUHAP baru yang seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan semata kepastian hukum.

"Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," ujar Habiburokhman.

Komisi III juga meminta agar aparat penegak hukum tidak kembali membebani keluarga Hogi, yang dinilai sebagai korban tindak kejahatan, dalam proses hukum yang masih berjalan.

Polri menyatakan penonaktifan Kapolres Sleman bersifat sementara. 

Selama proses pemeriksaan berlangsung, Polda DIY dijadwalkan melaksanakan serah terima jabatan Kapolres Sleman di Mapolda DIY.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang