2 Siswa SMPN 1 Geyer Jadi Tersangka Kasus Perundungan Angga, Keduanya Teman Sekelas Korban
Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan resmi menetapkan dua siswa SMP Negeri 1 Geyer sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan yang menewaskan Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII.
Kedua anak yang berhadapan dengan hukum itu masing-masing berinisial L (12) dan A (12).
Bail L dan A adalah teman sekelas korban dan diduga terlibat dalam perkelahian sebelum Angga meninggal dunia di ruang kelas.
Penetapan Terasangka Dilakukan Setelah Bukti Terkumpul
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara,” kata AKP Rizky, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Masih di Bawah Umur, Tersangka Tidak Ditahan
AKP Rizky menegaskan, meski berstatus tersangka, keduanya tidak dapat ditahan karena berusia di bawah 14 tahun.
“Karena pelaku anak di bawah 14 tahun, maka tidak bisa ditahan merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Tapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik tetap berpegang pada prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menjamin hak anak, termasuk hak mendapatkan pendidikan.
Polres Grobogan juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Pati yang akan mendampingi proses penyidikan.
“Nanti pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” jelasnya.
Bapas Anak juga akan meneliti kelayakan perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Polisi Dalami Unsur Kelalaian Sekolah
Polisi masih menelusuri kemungkinan unsur kelalaian dari pihak sekolah dalam kasus ini.
“Apakah ada unsur kelalaian dari sekolah masih kami dalami, termasuk bisa ada tersangka lainnya. Kami masih terus berproses,” kata AKP Rizky.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 17 saksi, termasuk guru dan siswa SMP Negeri 1 Geyer.
Dari hasil autopsi sementara, tulang belakang kepala korban (oksipital) ditemukan patah akibat benturan keras. Luka ini diduga kuat menjadi penyebab utama kematian Angga.
Kepala SMPN 1 Geyer, Sukatno menunjukkan ruang kelas VII G, lokasi siswa tewas yang diduga korban bullying, Senin (13/10/2025
Kronologi Perundungan Angga di SMP Negeri 1 Geyer
Kasus ini berawal pada Sabtu (11/10/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat mengalami kekerasan fisik dari teman-temannya.
AKP Rizky menjelaskan, kejadian bermula ketika siswa sedang bersih-bersih kelas.
“Salah satu siswa berinisial F mengejek korban dengan kalimat yang merendahkan, mengatakan ‘Kamu cewek tho, sana bersih-bersih di dalam’.”
“Korban menjawab ‘Aku bukan cewek’ sambil menendang F,” ujar AKP Rizky.
Pertengkaran sempat dilerai oleh teman-teman, namun sekitar pukul 11.00 WIB, perkelahian kembali terjadi setelah korban ditantang duel oleh siswa lain.
“Saat korban akan masuk kelas, ada yang nyeletuk ‘Kamu beraninya sama siapa?’ lalu korban menjawab, ‘Aku berani sama A’."
Setelah itu, keduanya saling mendatangi dan kembali berkelahi hingga akhirnya Angga jatuh dan kepalanya terbentur lantai.
“Korban jatuh dan meninggal di situ. Lalu dibawa ke UKS dan Puskesmas, tapi dinyatakan sudah meninggal,” ungkap AKP Rizky.
Untuk mencegah trauma lanjutan, Polres Grobogan mengirimkan tim psikologi guna memberikan pendampingan dan trauma healing bagi siswa-siswi di SMPN 1 Geyer.
Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian
Jenazah Angga Bagus Perwira telah diautopsi oleh tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiardjo, Purwodadi.
“Hasil autopsi sementara bahwa ada patah tulang belakang kepala sehingga ini yang menyebabkan korban meninggal,” ujar AKP Rizky.
Ia menjelaskan, luka tersebut diakibatkan benturan keras ketika korban jatuh ke belakang dan kepalanya membentur lantai.
Satreskrim Polres Grobogan telah memeriksa sembilan saksi awal, terdiri dari enam siswa dan tiga guru, dengan pendampingan orang tua.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV sekolah.
“CCTV sedang kami periksa,” kata AKP Rizky.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prinsip keadilan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Orangtua Angga, Sawendra (38) dan Ike Purwitasari (34) mengantar jenazah anak sulungnya itu ke peristirahatan terakhir di Pemakaman Umum, Dusun Muneng, Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (12/10/2025) pagi.
Kasus Kematian Angga Disorot Mendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti turut menyoroti kasus perundungan yang menewaskan Angga.
"Masalah sedang ditangani pihak berwajib," kata Abdul Mu’ti kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/10/2025).
Ia mengaku prihatin atas masih maraknya kasus perundungan di lingkungan sekolah, termasuk lemahnya pengawasan guru saat jam istirahat.
“Kami merasa prihatin masih banyak perundungan di sekolah. Banyak di antaranya terjadi saat jam istirahat. Pengawasan guru saat jam istirahat sangat minim,” ujarnya.
Mu’ti menjelaskan, Kementerian telah membuat kebijakan agar guru wali turut mendampingi siswa untuk penguatan karakter.
Fungsi guru wali ini dihitung sebagai bagian dari tugas mengajar dan jam mengajar guru dikurangi agar mereka punya waktu lebih untuk mengawasi murid di luar kelas.
“Ke depan fungsi tersebut akan diperkuat,” tegasnya.
Artike ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul “2 Teman Sekelas Angga Jadi Tersangka Kasus Perundungan di SMPN 1 Geyer”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.