Kasus PT Dana Syariah Indonesia Makin Panas, Eks Pejabat OJK Jadi Tersangka
Pengusutan kasus dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali berkembang.
Bareskrim Polri kini menetapkan satu tersangka baru yang diketahui merupakan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka tersebut berinisial FH.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pengembangan penyidikan terhadap perkara yang tengah berjalan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung pada 8 Juni 2026.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka atas nama FH," katanya, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap FH dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan.
"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas lima alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik," ujarnya.
Dalam kasus ini, FH bukan sosok asing di industri keuangan. Berdasarkan hasil penyidikan, FH diketahui merupakan Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia. Tak hanya itu, ia juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lembaga keuangan dan pasar modal Indonesia.
"Dan Eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017 - 2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia.
Selain pernah berkarier di OJK, FH juga tercatat sebagai mantan Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018 hingga 2022.
Polisi menduga FH memiliki keterlibatan dalam rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia terkait penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat.
Penetapan tersangka terhadap FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurut penyidik, FH diduga terlibat dalam dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan palsu dalam pembukuan perusahaan.
"Dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT. Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing yang terjadi pada periode tahun 2018 sampai dengan 2025," katanya lagi
Saat ini penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah diusut.
Sebelumnya diberitakan, babak baru kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali bergulir panas. Bareskrim Polri resmi menahan sosok penting di balik perusahaan tersebut, yakni mantan Direktur sekaligus pendiri berinisial AS.
Penahanan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri usai AS diperiksa sebagai tersangka. Hal itu diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri," ujar dia, Jumat, 10 April 2026.
AS diketahui menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018 hingga 2024. Ia juga merupakan founder atau pendiri perusahaan tersebut. Sebelum ditahan, AS lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam. Dalam proses itu, penyidik menggali keterangan dengan puluhan pertanyaan.
"Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," katanya.
Setelah pemeriksaan maraton tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan AS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 8 April 2026, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ade Safri menegaskan, pihaknya memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional dan transparan.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tuturnya.