KPK Siapkan Pemanggilan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap dua anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua tersangka tersebut yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (S), yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik tengah menyiapkan langkah lanjutan dalam proses penanganan perkara tersebut, termasuk pemanggilan terhadap kedua tersangka.
“Kami sudah komunikasi dengan penyidik. Jadi, untuk saudara HG dan S ini, mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.
KPK Dalami Penggunaan Dana CSR
Dalam proses penyidikan, KPK tidak hanya menelusuri mekanisme penyaluran dana CSR, tetapi juga mendalami penggunaan dana tersebut setelah diterima.
Menurut Asep, penyidik saat ini masih mengumpulkan dan mengonfirmasi berbagai keterangan terkait aliran serta pemanfaatan dana program sosial tersebut.
“Karena ini tidak hanya menyangkut pembagian atau CSR-nya sendiri, tetapi ini juga terkait dengan bagaimana penggunaan dari CSR itu sendiri, apakah memang benar-benar sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” katanya.
KPK menegaskan proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar penggunaan setiap dana CSR dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
KPK Pastikan Tidak Ada Tekanan Politik
Asep juga memastikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK tidak dipengaruhi tekanan politik.
Ia menegaskan belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka lebih disebabkan faktor teknis penyidikan, terutama karena penyidik masih mendalami penggunaan dana secara rinci.
“Tidak ada kalau terkait politik. Akan tetapi, yang jelas ini lebih kepada teknis, teknis kami dalam penyidikan, karena kami harus benar-benar mengonfirmasi setiap rupiah uang CSR itu digunakan untuk apa,” jelasnya.
Menurut KPK, pendalaman tersebut penting untuk memastikan seluruh rangkaian perkara dapat dibuktikan secara komprehensif dalam proses hukum.
Kasus Bermula dari Laporan PPATK dan Aduan Masyarakat
Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023 ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Dari serangkaian proses penyidikan yang dilakukan, KPK akhirnya menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
Keduanya diketahui merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kini kembali menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.