Kasus Hogi Minaya, Pembelaan Diri atau Kejahatan?

Kasus Hogi Minaya, ramai menyedot perhatian publik.
Perlu diketahui, Hogi ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan yang dilakukannya untuk melindungi istrinya dari aksi penjambretan.
Hogi diketahui melakukan tindakan heroik dengan memempet sepeda motor penjambret yang berujung pada kecelakaan fatal yang menyebabkan pelaku penjambretan tewas.
Kedua pelaku pejambretan tewas usai menabrak tembok.
Lantas, apakah aksi Hogi bisa dikatakan sebagai kejahatan?
Pandangan ahli hukum pidana
Menurut Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, tindakan Hogi seharusnya dipandang sebagai pembelaan diri yang sah, bukan sebagai sebuah kejahatan.
Ia menyebut bahwa pihak kepolisian Polresta Sleman keliru dalam menilai peristiwa tersebut, karena mereka memisahkan konteks penjambretan dari insiden yang terjadi setelahnya dan menerapkan pasal lalu lintas yang tidak tepat.
Insiden ini bermula pada April 2025 di Yogyakarta, ketika istri Hogi, Arista, menjadi korban penjambretan.
Hogi yang melihat kejadian itu dari mobilnya langsung mengejar pelaku untuk menghentikan mereka dan mengambil kembali tas istrinya.
Dalam proses pengejaran tersebut, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor dan mengalami fatalitas.
Namun, alih-alih menghentikan penyelidikan pada tindakan penjambretan, pihak penyidik justru menetapkan Hogi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pembelaan terpaksa
Istri Hogi Minaya, Arista menyampaikan keterangan kepada media terkait kasus yang menjerat suaminya.
Dalam pandangan Prof. Topo, jika dilihat dari konteks keseluruhan, tindakan Hogi adalah pembelaan terpaksa atau noodweer.
Dalam hukum pidana, pembelaan semacam ini diatur dengan syarat bahwa harus ada serangan yang melawan hukum, dan tindakan pembelaan tersebut bertujuan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain.
Dua prinsip penting harus dipenuhi yakni:
- Subsidiaritas, yang berarti bahwa tindakan pembelaan itu memang diperlukan dan
- Proporsionalitas, yang menuntut keseimbangan antara serangan dan pembelaan.
“Kalau pembelaan terpaksa terpenuhi, itu bukan tindak pidana lagi,” tegas dia.
Prof. Topo juga menegaskan bahwa dalam kasus ini, serangan berupa penjambretan masih berlangsung ketika Hogi melakukan pembelaan.
Istrinya adalah korban kejahatan, dan tindakan Hogi untuk mengejar pelaku merupakan upaya untuk menghentikan kejahatan itu dan mengambil kembali barang yang dicuri.
Dari perspektif hukum, ini memberikan hak bagi siapa pun untuk melakukan pembelaan, termasuk untuk melindungi orang lain.
Namun, masalah muncul ketika akibat dari tindakan pembelaan itu berujung pada kematian pelaku.
Pihak kepolisian justru terfokus pada aspek lalu lintas, memisahkan insiden jatuhnya pelaku dari kejadian awal penjambretan.
Mempertanyakan penerapan Pasal 310 UU LLAJ
Pihaknya mengkritik pendekatan tersebut, menekankan bahwa proses hukum seharusnya dimulai dari peristiwa kejahatan pertama, bukan dari akibat yang ditimbulkan.
Kematian pelaku tidak bisa dilepaskan dari konteks serangan yang awalnya terjadi.
Lebih lanjut, Prof. Topo mempertanyakan penerapan Pasal 310 UU LLAJ yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan.
Dalam hal ini, niat Hogi bukanlah untuk mengemudikan kendaraan dengan cara berbahaya, melainkan untuk menghentikan tindakan kriminal terhadap istrinya.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa unsur kesengajaan yang dimaksud dalam UU LLAJ tidak relevan dalam konteks ini.
Pihaknya juga menyoroti rencana penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus ini yang dianggapnya salah arah.
RJ berasumsi bahwa ada pelaku dan korban, namun dalam situasi ini, Hogi adalah orang yang membela diri dari tindak kriminal.
Meminta Hogi untuk meminta maaf atau memberikan ganti rugi akan memberikan kesan bahwa ia mengakui kesalahan, yang bertentangan dengan haknya sebagai pembela diri.
Pendapat berbeda
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan bahwa kasus ini tetap perlu diadili di pengadilan.
Abdul menegaskan bahwa meskipun ada niatan untuk melindungi, kematian pelaku menjadikan kasus ini serius dan memerlukan penilaian dari hakim.
"Tetap dia harus diadili, tetapi dia bisa melakukan pembelaan sesuai kejadian. Mengapa harus diadili? Karena ada korban yang meninggal akibat perbuatannya (sengaja atau tidak sengaja)," ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Abdul Fickar menambahkan, hakim akan menilai semua peristiwa dalam konteks kejadian tersebut dan bisa saja pertimbangan yang meringankan muncul di persidangan.
Sementara itu, jika Hogi tidak setuju dengan penetapan tersangka, ia memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Ia juga dapat meminta kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai latar belakang pelaku yang diidentifikasi sebagai penjambret.
Alasan penetapan tersangka Hogi
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait peristiwa kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman yang terjadi pada 24 Mei 2025.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi dilakukan setelah menjalani berbagai proses penyelidikan yang mencakup pengumpulan keterangan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.
Mulyanto menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
"Kami melakukan ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Kami tidak memihak kepada siapa pun, tetapi ingin memberikan kepastian hukum," jelasnya.
"Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa, tapi pengen memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," imbuh dia.
Mencederai rasa keadilan
Terpisah, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menyuarakan kekecewaannya atas penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum.
Dalam rapat Komisi III, ia menilai bahwa tindakan hukum yang diambil oleh Polresta Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman telah mencederai rasa keadilan.
Ia menyebutkan bahwa kasus Hogi adalah refleksi dari buruknya praktik penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Sebagai perkembangan terbaru, keluarga Hogi telah melakukan mediasi dengan keluarga pelaku jambret yang meninggal dunia.
Dalam proses mediasi tersebut, Arista, istri Hogi, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga pelaku, menekankan bahwa peristiwa itu di luar kendali mereka.
Kasus ini pun terus mendapat sorotan dan menjadi pembicaraan mengenai pentingnya keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun dengan judul: Guru Besar UI Kritik Polisi Keliru Nilai Pembelaan Diri Hogi Minaya Dipelintir Jadi Kejahatan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang