Eks Kapolda Kalsel Ceramahi Kapolres Sleman soal Kasus Hogi: Apa Sudah Enggak Mampu Lagi Berpikir?

Hogi Minaya, Rikwanto, Polres Sleman, Eks Kapolda Kalsel Ceramahi Kapolres Sleman soal Kasus Hogi: Apa Sudah Enggak Mampu Lagi Berpikir?

 Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mendapat sorotan dari purnawirawan jenderal bintang dua Polri, Irjen Pol (Purn) Rikwanto.

Momen tersebut terjadi saat Edy dipanggil Komisi III DPR menyusul penetapan seorang warga bernama Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan yang menyasar istrinya sendiri pada April 2025.

Menurut Rikwanto, kerangka berpikir Polres Sleman dinilai kurang tepat dalam menetapkan Hogi sebagai tersangka.

"Basic saya adalah reskrim dan intelijen. Jadi, kalau bicara berkas perkara saya paham," ujar Rikwanto dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, Rabu (28/1/2026).

"Sebenarnya menurut saya ini ada yang kurang tepat dalam kerangka berpikir," sambungnya.

Rikwanto Sebut Peristiwa Penjambretan Hanya 1 Kasus

Rikwanto menjelaskan, peristiwa penjambretan yang menimpa istri Hogi merupakan satu rangkaian perkara.

Dalam kasus tersebut terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni lokasi penjambretan serta lokasi tertangkapnya pelaku hingga meninggal dunia.

Polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memang dapat melakukan olah TKP.

Namun, secara kewenangan, kedua lokasi tersebut merupakan TKP reskrim sehingga seharusnya diperlakukan sebagai satu perkara.

"Karena satu konteks satu kaitan," tandas Rikwanto.

Siapa Pun Bisa Kejar Pelaku

Rikwanto menjelaskan, ketika seseorang mengetahui aksi penjambretan maka siapa pun yang tergerak dapat melakukan penindakan di lapangan untuk menangkap atau menghentikan pelaku.

Dalam proses penindakan, terjadi upaya-upaya hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk meringkus pelaku, seperti memepet maupun menabrak.

"Jadi, siapa pun yang dalam kondisi jambret-jambret entah suami entah tukang bakso, tukang pecel mengetahui itu dia tergerak dia bisa melakukan penindakan di lapangan ya. Dia kejar apalagi suaminya," ungkap Rikwanto.

Tindakan seperti itu, menurut eks Kapolda Kalimantan Selatan tersebut, tidak dapat diketahui apa yang akan terjadi setelahnya.

Andai kata pelaku mengindahkan tindakan suami korban maka penjambret tidak akan mengalami apa-apa.

"Atau dibalik, seharusnya yang ngejar enggak seperti itulah. Jangan sampai nabrak-nabraklah, jangan sampai mepet-mepetlah. Apa begitu yang kita inginkan?" tanya Rikwanto.

"Atau dibalik aja lebih sopan lagi. Harusnya ngejar itu mengawal aja atau monggo, Mas. Silakan hati-hati di jalan. Baik-baik ya. Apa seperti itu? Ya kan enggak, enggak begitu ya. Ini satu rangkaian jadi peristiwa matinya dua penjambret," tandasnya.

Meski terjadi kasus penjambretan yang berujung pada tewasnya pelaku, Rikwanto menegaskan peristiwa ini masih dalam satu kasus.

"Ini kok tiba-tiba jadi dua. Ini mindset berpikir ya. Kerangka berpikir ya. Jadi, kalau menurut saya sudah salah kaprah dari awal," jelasnya.

Kasus Seharusnya Ditutup

Rikwanto menambahkan, kasus penjambretan yang menimpa istri Hogi sudah jelas memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Mengingat pelaku sudah tewas maka kasus seharusnya ditutup dan tidak ada perkara lalu lintas.

"Enggak ada kasus lalu lintas itu terlalu jauh. Apalagi minta pendapat ahli," kata Rikwanto.

"Mohon-maaf nih kok apa sudah enggak mampu lagi berpikir sampai minta pendapat ahli untuk mindset yang seperti saya sesederhana itu," tambahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang