Harapan Gugurkan Status Tersangka Pupus, Praperadilan Piche Kota Terkait Kasus Pemerkosaan Ditolak

Piche Kota.
Piche Kota.

 Kasus hukum yang menjerat penyanyi asal Nusa Tenggara Timur, Piche Kota, terus berlanjut setelah upaya praperadilan yang diajukannya bersama dua tersangka lain resmi ditolak oleh pengadilan.

Praperadilan tersebut diajukan oleh Piche Kota bersama dua tersangka lain berinisial RS dan RM untuk menggugat penetapan status tersangka oleh penyidik. Namun, Pengadilan Negeri Atambua memutuskan menolak permohonan tersebut pada Jumat 13 Maret 2026. Scroll untuk informasi selengkapnya!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan putusan itu, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kapolres Belu I Gede Ari Astawa menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan.

"Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," ujar AKBP I Gede Ari Astawa, Minggu 15 Maret 2026. 

Ia menjelaskan bahwa proses hukum sebenarnya sudah berjalan sebelum gugatan praperadilan diajukan. Saat ini, berkas perkara sudah berada di pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

"Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," tegas Gede Ari.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu. Laporan tersebut diterima oleh Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Dalam perkara ini, Piche Kota diduga melakukan tindakan tersebut bersama dua orang lainnya yang juga telah diamankan, yakni RM dan RS.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 415 huruf b KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat Piche Kota kini terus berjalan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara dari kejaksaan.