Korban Bullying Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi soal Santri Pembakar Pesantren
Polresta Banda Aceh telah menetapkan seorang santri sebagai tersangka dalam kasus pembakaran asrama putra Pondok Pesantren (Ponpes) Babul Maghfirah, Aceh Besar.
Peristiwa pembakaran Ponpes Babul Maghfirah terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menyampaikan, pelaku yang masih di bawah umur telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan nekat tersebut dilatarbelakangi oleh perundungan atau bullying yang dialami pelaku.
“Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental,” ujar Joko di Meuligoe Rastra Sewakottama, dikutip dari Serambi, Jumat (7/11/2025).
Alasan Polisi Tetapkan Santri Korban Bullying sebagai Tersangka
Joko menjelaskan, pelaku menyalakan api dengan korek mancis dan membakar kabel yang berada di lantai dua gedung asrama hingga menyebabkan kobaran api.
Pelaku melakukan hal tersebut bukan tanpa alasan. Ia merasa tertekan secara mental akibat di-bully oleh teman-temannya.
Karena alasan itulah, timbul niat untuk membakar gedung asrama supaya semua barang milik teman-temannya yang kerap mem-bully habis terbakar.
Joko menambahkan, pelaku sering mendapat ejekan dan perkataan tidak pantas dari teman-temannya.
Pelaku akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh selama proses penyidikan.
Sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa sepuluh saksi.
Saksi terdiri dari tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah atau ponpes, dan orangtua pelaku.
Di sisi lain, penyidik juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, seperti rekaman kamera pengawas (CCTV) dan satu jaket warna hitam.
Kemenag Minta Semua Pihak Introspeksi
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyatakan rasa prihatin atas insiden kebakaran yang menimpa Pondok Pesantren Babul Maghfirah di Aceh Besar.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, mengimbau para pengasuh, guru, dan santri agar menumbuhkan kembali nilai saling menghormati di lingkungan pendidikan pesantren.
Ia juga mengingatkan semua pihak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi, agar setiap santri merasa diterima, dihargai, dan dapat berkembang dengan sehat.
“Menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan verbal maupun fisik,” kata Azhari, dikutip dari Jumat (7/11/2025).
“Pendidikan agama harus menjadi cahaya yang menenangkan dan menyenangkan,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.