Soal Kasus Hogi Minaya dan Penonaktifan Kapolres Sleman, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Perkara yang menjerat Hogi Minaya akhirnya resmi diberhentikan demi kepentingan hukum.
Sementara itu, Polri juga menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo buntut penanganan kasus Hogi Minaya.
Hogi Minaya (43) sendiri merupakan suami korban penjambretan yang justru menjadi tersangka setelah mengejar jambret.
Lantas, bagaimana awal mula kasus Hogi Minaya ini terjadi?
Bagaimana kasus Hogi Minaya bermula?
Kasus bermula ketika istri Hogi Minaya, Arista Minaya (39) meminta suaminya untuk mengambil jajanan pasar di Berbah, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 pagi.
Hogi pun berangkat dari rumah mengendarai mobil, sedangkan Arista naik sepeda motor. Sesampainya di Jembatan Layang Janti, keduanya berpapasan tanpa sengaja.
Saat itulah, Hogi mendapati istrinya dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor dan mengambil paksa tas yang dibawa Arista.
Melihat kejadian tersebut, Hogi segera mengejar pelaku dan memepet dua orang tersebut hingga sepeda motor yang dikendarai pelaku hilang kendali dan menabrak tembok.
Kedua pelaku terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Namun, kurang lebih tiga bulan setelah insiden terjadi, Hogi justru ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya ini kemudian mendapat sorotan masyarakat hingga DPR RI.
Mengapa Hogi ditetapkan sebagai tersangka?
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait peristiwa kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman yang terjadi pada 24 Mei 2025.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada rangkaian tahap pengusutan, mulai dari keterangan saksi hingga gelar perkara.
"Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," kata Mulyanto, dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/1/2026).
Menurut Mulyanto, tindakan Hogi dinilai sebagai pembelaan diri yang "berlebihan". Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan berstatus tahanan luar dengan pengawasan GPS yang dipasang di kakinya.
Keputusan status tersebut dilakukan setelah dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan.
Di sisi lain, Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun mengatakan bahwa terdapat dua kasus dalam insiden tersebut.
Kasus pertama adalah penjambretan, dan kedua merupakan persoalan lalu lintas. Namun, kasus pertama dinyatakan batal demi hukum dan dihentikan karena tersangka meninggal.
Seperti apa tanggapan Komisi III DPR RI terkait kasus ini?
Komisi III DPR RI meminta kasus yang menimpa Hogi Minaya dihentikan dalam keputusan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Keputusan diambil setelah Komisi III DPR mendengarkan keterangan dari pihak Hogi, Kapolres Sleman, dan Kajari Sleman.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.
Komisi III DPR juga meminta jajaran Polres Sleman untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik.
Hogi dianggap tidak layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Peristiwa tersebut juga tidak layak untuk dinyatakan sebagai peristiwa pidana
“Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru Pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya,” tegas Habiburokhman.
Bagaimana nasib Hogi dan Kapolres Sleman setelahnya?
Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya pada Rabu (28/1/2026).
Hogi Minaya sudah bisa bernapas lega karena perkara tersebut dihentikan dan sekaligus menggugurkan proses restorative justice (RJ) yang sempat berjalan.
Pihaknya Hogi saat ini masih menunggu penerbitan surat penghentian perkara demi kepentingan hukum oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman.
Sementara itu, Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara oleh Polri.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karo Penmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang