Kasus Hogi Minaya Jadi Role Model Evaluasi Polri, Kompolnas Ingatkan Korban Kejahatan Tak Boleh Dikriminalisasi
Kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami yang mengejar penjambret demi melindungi istrinya, dinilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai momentum penting untuk evaluasi penanganan perkara sensitif di tubuh Polri. Penonaktifan Kapolresta Sleman dalam kasus ini disebut dapat menjadi role model agar objektivitas penegakan hukum tetap terjaga.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai langkah Mabes Polri menonaktifkan Kapolresta Sleman sudah tepat karena berkaitan langsung dengan turunnya audit untuk tujuan tertentu oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Menurutnya, penonaktifan dibutuhkan agar pemeriksaan berjalan netral dan tidak bias kepentingan.
“Ini sebenarnya langkah yang tepat karena ada atensi mendalam terhadap kasus ini, sehingga objektivitas pemeriksaan bisa lebih terjaga,” kata Choirul Anam kepada tvOne.
Ia menjelaskan, audit tersebut tidak hanya memeriksa prosedur penyidikan, tetapi juga menyasar aspek kepemimpinan dan pengawasan internal. Salah satu fokusnya adalah menelusuri bagaimana sebuah peristiwa yang bermula dari penjambretan justru dikonstruksi sebagai perkara kecelakaan lalu lintas.
Choirul menilai, pergeseran sudut pandang penanganan perkara inilah yang perlu dievaluasi secara menyeluruh agar aparat tidak salah menempatkan posisi korban dan pelaku. Ia menekankan bahwa kasus seperti Hogi Minaya seharusnya dipahami secara utuh sejak awal kejadian.
Dalam konteks ini, Kompolnas mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih berhati-hati sehingga korban kejahatan tidak berujung pada kriminalisasi. Menurut Choirul, penanganan perkara harus mempertimbangkan situasi darurat dan naluri pembelaan diri korban.
“Kasus ini perlu dilihat dari awal sebagai peristiwa penjambretan. Jangan sampai korban kejahatan justru diposisikan sebagai pelaku,” ujarnya.
Komisioner Kompolnas itu juga menambahkan, langkah penonaktifan Kapolresta Sleman patut dijadikan contoh bagi satuan kepolisian lain dalam menangani perkara yang memicu perhatian luas publik. Jika dari hasil audit ditemukan pelanggaran serius, sanksi lebih tegas pun terbuka untuk dijatuhkan.
“Kalau kesalahannya berat, tentu bisa berujung pada pencopotan, tidak hanya penonaktifan sementara,” tegas Choirul.
Kapolresta Sleman Dinonaktifkan
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto (kiri)
Sebelumnya, Mabes Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam audit yang digelar pada 26 Januari 2026, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penanganan perkara menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada citra Polri. Penonaktifan dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan.
Awal Mula Kasus Jambret
Kasus ini bermula dari aksi penjambretan yang dialami Arista Minaya di kawasan Jalan Jogja–Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Saat itu, dua pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai Arista dan memutus tali tas yang dibawanya.
Arista sempat kehilangan keseimbangan sebelum berteriak meminta tolong kepada suaminya, Hogi Minaya, yang kebetulan berada di lokasi menggunakan mobil. Hogi kemudian mengejar pelaku dengan harapan mereka berhenti agar tas bisa direbut kembali.
Namun, para penjambret justru melaju kencang hingga sepeda motor yang mereka kendarai oleng, naik ke trotoar, dan menabrak tembok. Akibat kecelakaan tersebut, dua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.
Beberapa bulan setelah peristiwa itu, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.