Kilas Balik Kasus Hogi Minaya, dari Upaya Membela Istri hingga Berakhir Lewat Restorative Justice

Sleman, jambret, Kilas Balik Kasus Hogi Minaya, dari Upaya Membela Istri hingga Berakhir Lewat Restorative Justice, Kronologi Kejadian, Berawal dari Aksi Bela Istri, Menjadi Tersangka dan Dipasangi Gelang GPS, Akhir Damai Melalui Restorative Justice, Harapan Keluarga

Kabar melegakan datang dari Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman, yang sebelumnya menyita perhatian publik usai ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas.

Hogi kini resmi terbebas dari gelang pelacak atau gelang GPS yang melingkar di kakinya.

Pelepasan alat pengawasan elektronik tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan restorative justice (RJ) yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Senin (26/1/2026).

Langkah ini menandai babak baru dalam perjalanan kasus Hogi, di mana pihak tersangka dan keluarga korban (pelaku jambret) sepakat untuk saling memaafkan dan menempuh jalan damai.

Kronologi Kejadian, Berawal dari Aksi Bela Istri

Kasus ini bermula pada Sabtu, 26 April 2025 lalu. Saat itu, istri Hogi, Arista Minaya (39), tengah mengendarai sepeda motor menuju sebuah hotel di daerah Maguwoharjo untuk mengantar jajanan pasar. Hogi sendiri mengikuti dari belakang dengan mengendarai mobil.

Di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar Jembatan Layang Janti, Arista dipepet oleh dua orang penjambret yang merampas tas miliknya. Melihat sang istri menjadi korban kejahatan, Hogi spontan mengejar pelaku menggunakan mobilnya.

Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, Hogi memepet motor pelaku hingga tiga kali. Naas, motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok hingga kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya," kenang Arista saat memberikan keterangan, Kamis (22/1/2026).

Menjadi Tersangka dan Dipasangi Gelang GPS

Sleman, jambret, Kilas Balik Kasus Hogi Minaya, dari Upaya Membela Istri hingga Berakhir Lewat Restorative Justice, Kronologi Kejadian, Berawal dari Aksi Bela Istri, Menjadi Tersangka dan Dipasangi Gelang GPS, Akhir Damai Melalui Restorative Justice, Harapan Keluarga

Penasehat Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo saat menemui wartawan di Kejaksaan Negeri Sleman.

Meski berniat membela diri dan istrinya, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman. Ia dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selama proses hukum berjalan, Hogi ditetapkan sebagai tahanan kota. Sebagai konsekuensinya, Kejari Sleman memasangkan detection kit atau gelang GPS di kaki kanan Hogi sebagai alat pengawasan elektronik sesuai SOP yang berlaku.

"Jadi yang bersangkutan memang dilakukan penahanan kota. Makanya, kita pasangi detection kit, alat pengawasan elektronik ya. Itu kan merupakan SOP," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto.

Akhir Damai Melalui Restorative Justice

Titik terang muncul ketika Kejari Sleman menginisiasi upaya keadilan restoratif atau restorative justice. Proses ini melibatkan pertemuan antara keluarga Hogi dan keluarga penjambret (korban) yang berada di Palembang dan Pagar Alam melalui sambungan daring.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa paksaan. Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, mengonfirmasi bahwa gelang pelacak tersebut kini sudah dilepas.

"Kalau GPS sudah dilepas hari ini. Kami berterima kasih kepada Kejari Sleman yang sudah menginisiasi dan memfasilitasi acara restorative justice ini," ujar Teguh di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Kajari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa semangat dari langkah ini adalah pemulihan hubungan, bukan sekadar penghukuman.

"Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat, dan saling memaafkan," ucap Bambang.

Harapan Keluarga

Hogi Minaya tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya. Sambil menunjukkan kaki kanannya yang sudah bersih dari gelang GPS, ia mengaku merasa sangat lega.

"Puji Tuhan, Alhamdulillah, sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini. Tidak menyangka, di luar dugaan," tutur Hogi.

Hal senada disampaikan Arista. Ia berharap proses administratif ke depannya berjalan lancar agar sang suami benar-benar bebas sepenuhnya.

"Harapan saya semoga ini segera selesai. Yang kami inginkan dari pertama kan terutama kebebasan suami saya," pungkasnya.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang