Habiburokhman Kritik Sikap Polisi soal Kasus Hogi Minaya, Soroti Penegakan Hukum dan Opsi Restorative Justice

Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Hogi Minaya, Habiburokhman Kritik Sikap Polisi soal Kasus Hogi Minaya, Soroti Penegakan Hukum dan Opsi Restorative Justice

Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyesalkan sikap kepolisian dalam penanganan kasus Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari jambret.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan dan kepolisian di Sleman, Rabu (28/1/2026).

Menurut Habiburokhman, penegakan hukum dalam perkara tersebut menimbulkan kemarahan publik.

Ia menilai situasi ini memperlihatkan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya yang dipantau dari siaran Breaking News KompasTV.

"Ini kita hari ini benar-benar dalam situasi memprihatinkan. Di tengah tuntutan masyarakat reformasi kepolisian, reformasi kejaksaan, reformasi pengadilan, kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang menimpa Pak Hogi ini," kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Tindakan Hukum Dinilai Bermasalah dan Picu Kemarahan Publik

Habiburokhman menilai, secara kasat mata penegakan hukum yang dilakukan Polresta Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman bermasalah. Ia menyebut kondisi tersebut memicu kemarahan masyarakat.

"Ini publik marah, kami juga marah, sulit sekali situasinya," ucapnya.

Ia menambahkan, praktik penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum dalam kasus tersebut membuat pihaknya kecewa.

"Saya ingatkan Pak, nggak usah lagi ngomong normatif, kita ngomong yang substansi dan kedepankan hati nurani," ujarnya.

Soroti Restorative Justice dan Logika Penegakan Hukum

Dalam rapat itu, Habiburokhman juga menyinggung opsi penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).

Ia mengkritik adanya tuntutan dari pihak tertentu yang dinilai tidak sejalan dengan rasa keadilan.

"Solusinya RJ, tapi ada keluarga korban, keluarga si penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerohiman. Astagfirullahaladzim, ini orang sudah kebalik-balik logikanya. Sulit sekali kami menjawab masyarakat," katanya.

"Nanti kalau ada maling nggak usah kita kejar, sebab kalau kita kejar (lalu) dia nabrak sendiri, kita jadi tersangka."

Singgung Pasal KUHAP dan KUHP Baru

Habiburokhman kemudian menekankan keberadaan Pasal 65 huruf m Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum.

"Jelas, bisa dihentikan demi hukum, nggak perlu RJ kalau kaya begini," ucapnya.

Ia juga menyesalkan pernyataan aparat kepolisian yang dinilainya belum mengimplementasikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Saya menyesalkan pernyataan Saudara, mengatakan penegakan hukum bukan hanya soal kasihan-kasihan, saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang