KPK Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Siapa Saja?

korupsi kuota haji, KPK Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Siapa Saja?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Informasi tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia),” kata Asep dilansir Antara, Senin (30/3/2026).

Asep menyebut, penetapan dua tersangka dari pihak swasta tersebut menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dugaan pemberian uang kepada pejabat di Kementerian Agama.

“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” ujar Asep.

Padahal, KPK telah menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak swasta ke pejabat Kemenag, termasuk yang dilakukan oleh dua tersangka baru tersebut.

Asep menjelaskan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka baru tersebut adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM), dan Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR).

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

Kasus korupsi kuota haji

korupsi kuota haji, KPK Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Siapa Saja?

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024

KPK kemudian mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dua orang lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Kemudian, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Baru pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji bersama Ishfah Abidal Aziz, staf khusus Yaqut.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 622 miliar.

KPK kemudian menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK dan menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Namun, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar eks Menag tersebut menjadi tahanan rumah dan permohonan dikabulkan. Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang