Kapolres Sleman Minta Maaf ke Hogi Minaya, Ngaku Salah Terapkan Pasal

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto (kiri)
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto (kiri)

Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto menyampaikan permohonan dalam penanganan kasus Hogi Minaya, warga yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar jambret sang istri hingga tewas.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Edy dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Januari 2026.

Edy mengakui ada ketidaktepatan dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait penerapan pasal yang disangkakan terhadap Hogi Minaya. 

Kata dia, pihaknya terlalu fokus pada aspek kepastian hukum dibandingkan mempertimbangkan sisi keadilan secara menyeluruh. 

"Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan. Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," kata Edy. 

Edy menuturkan jajaran kepolisian sempat merasa dilema dengan yang dialami Hogi. Dia pun kembali mengaku sempat adanya kekeliruan dalam proses administrasi dan penerapan hukum di lapangan terkait kasus yang menjerat Hogi.

Dalam kesempatan itu, dia pun lanjut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Hogi Minaya dan seluruh masyarakat atas perkara tersebut.

"Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita," pungkas dia..