Senyum Sumringah Hogi Minaya Setelah Gelang GPS Dilepas, Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

restorative justice, Senyum Sumringah Hogi Minaya Setelah Gelang GPS Dilepas, Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

Gelang GPS yang terpasang di kaki Hogi Minaya resmi dilepas pada Senin (26/1/2026) siang.

Hogi merupakan suami di Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan pada April 2025.

Kasus tersebut menyita perhatian publik karena berujung pada tewasnya dua pelaku jambret. Penyelesaian perkara akhirnya ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif.

Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua penjambret meninggal dunia.

Sementara itu, kasus penjambretan telah dihentikan penyidik Polresta Sleman dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kedua pelaku tewas.

Gelang GPS di Kaki Hogi Minaya Resmi Dilepas

Gelang GPS atau detection kit dipasang di kaki Hogi setelah ia ditetapkan sebagai tahanan kota saat berkas perkara tahap dua dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Setelah perkara disepakati diselesaikan secara restorative justice, jaksa penuntut umum resmi melepas alat pengawasan elektronik tersebut.

Momen pelepasan gelang GPS itu disambut senyum lega Hogi dan istrinya. Keduanya tampak bersyukur atas titik terang penyelesaian perkara yang menjerat Hogi.

"Puji Tuhan, Alhamdulillah, sudah agak lega lega dengan restoratif justice seperti ini. (Harapannya) mungkin ke depannya lebih lega lagi semua. Tidak menyangka, di luar dugaan," kata Hogi di Kejaksaan Negeri Sleman, sembari menunjukkan kaki kanan yang telah terlepas dari detection kit, Senin (26/1/2026).

Istri Hogi, Arsita, juga mengungkapkan rasa lega dan harapannya agar perkara tersebut segera tuntas.

"Harapan saya semoga ini segera selesai. Yang kami inginkan dari pertama kan terutama kebebasan suami saya dan semoga ini segera tercapai. Dan ini yang paling penting paling utama itu. Nggih Alhamdulillah (sudah sedikit lega). Nggih Alhamdulillah sudah dilepas GPS-nya," kata dia.

Penjelasan Kejari Sleman

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, pemasangan detection kit dilakukan karena Hogi berstatus tahanan kota setelah berkas perkara tahap dua dilimpahkan.

"Jadi yang bersangkutan memang dilakukan penahanan kota. Makanya, kita pasangi detection kit, alat pengawasan elektronik ya. Detection kit, gitu. Hanya ya itu kan merupakan SOP ya," kata Bambang.

Dengan disepakatinya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, alat pengawasan elektronik tersebut kini telah dilepas.

Kronologi Kasus

Peristiwa penjambretan terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, di Jalan Jogja–Solo, wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Saat itu, Arsita mengendarai sepeda motor di lajur kiri, sementara suaminya, Hogi Minaya, mengemudikan mobil di lajur kanan.

Keduanya berkendara beriringan setelah mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah untuk dibawa ke sebuah hotel.

Ketika melintas di Jalan Solo, dua orang pelaku tiba-tiba datang dari sisi kiri dan menjambret tas Arsita yang diselempangkan di lengannya.

Arsita spontan berteriak jambret. Melihat kejadian itu, Hogi langsung mengejar sepeda motor pelaku dan memepetnya dengan harapan berhenti.

Namun, pelaku tetap memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Arsita yang mengekor di belakang melihat sepeda motor pelaku sempat naik ke trotoar lalu turun kembali.

Upaya pemepetan dilakukan hingga tiga kali. Karena tidak mampu mengendalikan laju kendaraan, sepeda motor pelaku akhirnya menabrak tembok di pinggir jalan.

Dua penjambret terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas peristiwa tersebut, Hogi Minaya disangka melanggar Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, sebelum akhirnya perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang