Mantan Istri Reza Smash Jadi Tersangka Kasus Love Scamming, Tipu Korban Sampai Rp41 Miliar

Reza Smash dan Mantan Istrinya
Reza Smash dan Mantan Istrinya

 Mantan artis dan model, Fabiola Elizabeth, yang juga dikenal sebagai mantan istri Reza Anugrah, kini tengah menjadi sorotan publik setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penipuan daring berskala internasional.

Fabiola resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan jaringan kejahatan siber yang menggunakan modus love scamming atau yang dikenal pula dengan istilah pig butchering. Scroll lebih lanjut yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus tersebut berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat yang diduga melibatkan Fabiola menjalankan aksinya dari kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Jaringan tersebut disebut menargetkan korban dari luar negeri dengan memanfaatkan hubungan emosional sebagai alat untuk melancarkan aksi penipuan.

Dalam struktur operasional kelompok tersebut, Fabiola diduga memiliki peran khusus sebagai model yang tampil dalam panggilan video dengan para calon korban. Kehadirannya digunakan untuk meningkatkan kepercayaan korban yang sebelumnya telah didekati oleh anggota lain yang bertugas mencari target melalui berbagai platform digital.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Himawan Susanto Saragih, menjelaskan kepada awak media bahwa Fabiola termasuk dalam puluhan orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Para pelaku yang berperan sebagai marketing mencari korban melalui berbagai platform. Sementara F bertugas melakukan video call agar korban semakin percaya," ujar Himawan, dikutip Selasa 2 Juni 2026.

Diduga Raup Keuntungan Rp41,1 Miliar

Penyidik mengungkapkan bahwa sindikat tersebut telah beroperasi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama menjalankan aksinya, jaringan itu diduga berhasil memperdaya sedikitnya 133 korban yang sebagian besar merupakan warga negara asing, terutama dari Amerika Serikat.

Modus yang digunakan tergolong terencana. Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban melalui media sosial maupun aplikasi kencan. Setelah hubungan dianggap cukup erat, korban kemudian diarahkan untuk mengikuti investasi yang diklaim menguntungkan, khususnya di bidang aset kripto.

Padahal, platform investasi yang diperkenalkan kepada korban telah direkayasa oleh sindikat. Korban yang percaya kemudian menyetorkan dana dalam jumlah besar dengan harapan memperoleh keuntungan. Namun, uang tersebut justru masuk ke rekening yang berada di bawah kendali para pelaku.

Dari hasil kejahatan tersebut, polisi memperkirakan sindikat berhasil mengumpulkan dana hingga 2,3 juta dolar AS atau setara sekitar Rp41,1 miliar.

Terima Bayaran Hingga Puluhan Juta Rupiah

Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini memiliki pembagian tugas yang cukup rapi. Mulai dari pimpinan kelompok, supervisor, leader, marketing, asisten marketing, hingga model yang bertugas berinteraksi langsung dengan korban melalui panggilan video.

Setiap anggota mendapatkan kompensasi sesuai posisi dan tanggung jawab masing-masing. Polisi menyebut para pelaku menerima gaji berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fabiola diduga memperoleh bayaran dalam rentang yang sama selama terlibat dalam aktivitas sindikat tersebut. Kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Penetapan Fabiola sebagai tersangka pun mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, sosok yang sebelumnya dikenal sebagai model dan figur publik itu kini harus menghadapi proses hukum terkait salah satu kasus penipuan siber terbesar yang berhasil diungkap aparat dalam beberapa waktu terakhir.