Kronologi Owner Bibi Kelinci Jadi Tersangka: Awalnya Korban Pencurian, Berujung Dilaporkan Balik
Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah mengunggah rekaman kamera pengawas (CCTV) ke media sosial.
Rekaman tersebut memperlihatkan dugaan pencurian yang terjadi di restorannya di Kemang, Jakarta Selatan.
Dalam video itu, terlihat dua pelanggan berinisial ZK dan ERS membawa sejumlah makanan tanpa melakukan pembayaran. Peristiwa ini membuat restoran mengalami kerugian sekitar Rp 530.150.
Kronologi Owner Bibi Kelinci Jadi Tersangka
Berikut kronologi lengkap kasus dugaan pencurian di Restoran Bibi Kelinci hingga Nabilah O'Brien ditetapkan sebagai tersangka:
Kasus Dugaan Pencurian
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada 19 September 2025 sekitar pukul 22.51 WIB.
Pada saat itu, sepasang suami-istri berinisial ZK dan ERS mengunjungi restoran milik Nabilah lalu memesan 14 produk makanan dan minuman.
Setelah melakukan pemesanan, pasangan tersebut merasa makanan yang mereka pesan belum juga diantar oleh karyawan restoran.
Situasi kemudian memanas ketika keduanya masuk ke area dapur yang seharusnya tidak boleh diakses oleh pelanggan.
"Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya. Serta memicu keributan," jelas Goldie di Restoran Bibi Kelinci, dikutip dari Antara, Jumat (6/3/2026).
ZK dan ERS Disebut Lakukan Kekerasan
Menurut Goldie, dalam keributan itu pasangan tersebut juga melakukan tindakan agresif kepada karyawan restoran.
Ia menyebut kepala dapur restoran, Abdul Hamid, mengalami pemukulan pada bagian lengan kanan.
Selain itu, mereka juga memukul pendingin makanan (chiller) sambil melontarkan ancaman kepada karyawan.
Selain tindakan fisik, pasangan tersebut juga disebut melontarkan kata-kata bernada kasar kepada para pekerja restoran.
"Jam 00.00 WIB mereka meninggalkan tempat tanpa membayar sepeser pun," ujar Goldie.
"Staf kami, Rahmat, membawa mesin pencatatan data elektronik (EDC/Electronic Data Capture) untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan," tambahnya.
Nabilah Mengunggah Video ke Media Sosial
Sehari setelah kejadian tersebut, tepatnya pada 20 September, Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa itu ke akun media sosial pribadinya.
Menurut Goldie, unggahan tersebut mendapat banyak tanggapan dari masyarakat, termasuk dari pelaku usaha lain.
"Banyak banget pelaku usaha yang sama berterima kasih sama klien kami, karena telah mengekspos itu sehingga mereka bisa berhati-hati," ucapnya.
"Ternyata melakukan posting itu hasilnya sangat-sangat positif, kurang lebih seperti itu," sambung Goldie.
Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 24 September, Nabilah mengirimkan somasi kepada ZK dan ERS dengan permintaan agar keduanya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Jadi, klien kami hanya minta permintaan maaf secara publik dan personal kepada pegawai-pegawai kami," terang Goldie.
ZK dan ERS Layangkan Somasi
Pada 25 September, Nabilah juga melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya 27 September, ZK dan ERS justru melayangkan somasi balik kepada Nabilah.
"Lalu, dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil. Sekali lagi, saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut," ujarnya.
Dalam somasi tersebut, ZK dan ERS menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar karena mengaku dirugikan akibat unggahan rekaman CCTV yang dilakukan Nabilah.
"Namun, ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp 1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah," ucapnya.
Tak sampai di situ, ZK dan ERS melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah pada 30 September 2025.
Upaya mediasi sempat dilakukan pada 30 September dan 17 November oleh pihak kepolisian, namun tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
"Lalu, kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk akal," ungkapnya.
Goldie menyebut salah satu syarat perdamaian yang diajukan pihak pelapor adalah pembayaran kompensasi sebesar Rp 1 miliar.
Pada 18 November, pihak Nabilah kemudian mengirimkan rancangan perjanjian damai tanpa syarat materiil dengan mencabut laporan masing-masing.
"Selain Rp 1 miliar, klien kami diminta untuk minta maaf ke seluruh publik, ke keluarga, bahkan diminta mengakui bahwa klien saya telah menyerang kehormatan dari Z dan Ibu E, telah melakukan fitnah dan menyuruh klien kami melakukan hal-hal yang sebenarnya sudah kita ketahui kebenarannya melalui CCTV," ucapnya.
Nabilah O'Brien Jadi Tersangka
Karena tidak tercapai kesepakatan damai, proses hukum pun terus berjalan.
Pada 24 Februari 2026, ZK dan ERS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan setelah dilakukan gelar perkara.
"Kami telah memberikan saksi sampai enam, CCTV, lalu kopian somasi juga, Z diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2026. Namun, yang janggal di sini, pada tanggal yang sama klien saya, masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim," ujar dia.
Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Februari 2026, Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Goldie menilai penetapan tersebut janggal karena berlangsung dalam waktu singkat setelah gelar perkara dilakukan.
"Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari dan klien saya dikirimi surat penetapan tersangka pada Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini, janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses persetujuan untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu," kata dia.
Mabes Polri Akan Dalami Status Tersangka Owner Bibi Kelinci
Terkait kasus yang menjerat Nabilah, Polri menyatakan akan mendalami polemik ini.
“Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa perkara ini memiliki dua konstruksi peristiwa karena kedua pihak saling melaporkan.
“Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang