Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Picu Amarah Warga

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan

 Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu kemarahan warga. Ratusan massa pada Minggu turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa, mendesak aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas terhadap oknum pengurus ponpes yang diduga mencabuli puluhan santriwati.

Aksi tersebut berlangsung di kompleks pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Minggu 3 Mei 2026. Massa memadati area pesantren sambil membawa pengeras suara dan berbagai poster berisi kecaman terhadap pelaku serta tuntutan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam orasinya, warga menyoroti lambannya proses hukum. Pasalnya, meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Intinya bahwa dalam waktu 3 hari nanti untuk sementara santri putri untuk dikembalikan pada orang tua masing-masing,” kata Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid dikutip dari tvOne.

“Untuk perkara dari Polsek sebenarnya tidak menangani, diserahkan pada Satreskrim Polres Pati di unit PPA. Namun informasi yang kita dapat bahwa kasus ini tahap penetapan tersangka, kemudian untuk menunggu proses lebih lanjut,” sambungnya.

Ponpes Serahkan ke Hukum

Pihak yayasan pondok pesantren menyatakan telah mengambil langkah dengan memberhentikan pengurus yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ketua Yayasan Ndholo Kusomo, Ahmad Sodik, menegaskan bahwa pihaknya telah menonaktifkan seluruh pihak terkait.

“Bahwa nanti yang mendampingi, apa itu istilahnya, hukum yang berbicara. Karena sudah saya lepas, sudah tidak termasuk anggota yayasan, semua sudah saya ganti. Saya nonaktifkan kemarin, sudah saya nonaktifkan semua. Jadi yayasan ini sudah tidak ada tanggung jawab sama pelaku atau oknum tadi,” kata Ahmad Sodik.

Yayasan juga menyatakan siap memenuhi tuntutan warga dengan memulangkan para santriwati dalam waktu 3 x 24 jam sebagai langkah sementara.

Izin Operasional Opsen Terancam Dicabut

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pati mengambil sikap tegas dengan mengusulkan pencabutan permanen izin operasional pondok pesantren tersebut kepada pemerintah pusat. Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan usulan itu kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Usulan tersebut kami sampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi saat rapat koordinasi untuk memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri,” ujar Risma, dikutip dari Antara.

Menurutnya, operasional pondok pesantren tersebut kini telah dihentikan sementara, termasuk aktivitas penerimaan peserta didik baru.

“Untuk sementara sudah ditutup dan tidak menerima siswa baru,” katanya.

Meski demikian, pemerintah memastikan proses pendidikan tetap berjalan bagi para siswa. Siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah tetap mengikuti ujian dengan pengawasan khusus, sementara siswa kelas I hingga V diberikan opsi belajar daring atau dipindahkan ke madrasah lain.

Di tengah situasi tersebut, terdapat pula 48 siswa yatim piatu yang turut terdampak. Penanganan mereka kini dikoordinasikan dengan sejumlah yayasan di Pati dan Kajen untuk memastikan keberlanjutan pendidikan dan pendampingan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengasuh Sudah Ditetapkan Tersangka 

Kabag Ops Polresta Pati AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyebut penetapan tersangka terhadap pengasuh pesantren telah dilakukan pada 28 April 2026. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.