Tak Layak Jadi Tersangka, Komisi III DPR Desak Kasus Hogi Minaya Dihentikan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendesak agar kasus yang menjerat Hogi Minaya dihentikan. Dia menilai, kasus Hogi Minaya tidak layak dinyatakan sebagai perkara pidana.

Hal itu disampaikan Habiburokhman usai Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Polres Sleman terkait kasus Hogi Minaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Januari 2026.

"Karena itu kami membuat kesimpulan meminta agar perkara ini dihentikan, jadi bukan RJ (restorative justice) ya. Dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHP baru," ucap Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Adapun Habiburokhman menegaskan Hogi Minaya tidak memiliki niat untuk membunuh. Kata dia, Hogi hanya murni mengejar jambret sang istri.

"Ya, jelas ya Pak Hogi tidak ada niat untuk apa membunuh dan lain sebagainya, hanya mengejar orang tersebut," tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto menyampaikan permohonan dalam penanganan kasus Hogi Minaya, warga yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar jambret sang istri hingga tewas.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto (kiri)

Permohonan maaf tersebut disampaikan Edy dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Januari 2026.

Edy mengakui ada ketidaktepatan dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait penerapan pasal yang disangkakan terhadap Hogi Minaya. 

Kata dia, pihaknya terlalu fokus pada aspek kepastian hukum dibandingkan mempertimbangkan sisi keadilan secara menyeluruh. 

"Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan. Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," kata Edy. 

Edy menuturkan jajaran kepolisian sempat merasa dilema dengan yang dialami Hogi. Dia pun kembali mengaku sempat adanya kekeliruan dalam proses administrasi dan penerapan hukum di lapangan terkait kasus yang menjerat Hogi.

Dalam kesempatan itu, dia pun lanjut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Hogi Minaya serta seluruh masyarakat atas kasus ini.

"Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita," tandas dia.