Kasus Longsor Maut Bantargebang Diusut, Menteri LH Sebut Bakal Ada Tersangka Pekan Depan
Kasus longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang warga kini memasuki tahap penyidikan.
Pemerintah menargetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas tragedi tersebut. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, proses hukum sedang dipercepat agar pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan TPST Bantargebang dapat segera dimintai pertanggungjawaban.
“Sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang-Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya,” kata Hanif di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 11 Maret 2026.
Hanif menegaskan, tragedi longsor sampah tersebut tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Ia menilai kejadian itu merupakan bencana kemanusiaan yang harus ditangani secara serius oleh pemerintah.
Karena itu, pihaknya menargetkan proses penyelidikan dapat segera menghasilkan tersangka agar ada kepastian hukum bagi para korban maupun masyarakat.
“Mudah-mudahan dalam seminggu-minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua," ujarnya.
Namun, penyelidikan tidak hanya akan berhenti pada peristiwa longsor yang terjadi beberapa hari lalu. Kementerian Lingkungan Hidup juga akan menelusuri kebijakan pengelolaan sampah di masa lalu yang berkaitan dengan operasional TPST Bantargebang.
Menurut Hanif, persoalan yang terjadi di kawasan pembuangan sampah terbesar di Jakarta itu kemungkinan hanya bagian kecil dari permasalahan yang lebih besar dalam tata kelola sampah di ibu kota.
"Jadi kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan,” kata Hanif.
Ia menambahkan, penyidik juga akan menelusuri penyebab kapasitas TPST Bantargebang yang saat ini diduga telah melampaui batas daya tampung.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan para pekerja maupun masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tempat pembuangan sampah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, operasi pencarian korban longsor sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, resmi dihentikan. Tim SAR Gabungan menutup operasi setelah seluruh korban berhasil ditemukan dan tidak ada lagi laporan orang hilang.
Keputusan tersebut diambil setelah proses pencarian yang berlangsung intensif sejak insiden longsor terjadi. Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari mengatakan, operasi SAR ditutup pada Senin dini hari.
“Pukul 00.00 WIB, dengan ditemukannya seluruh korban dan tidak adanya laporan korban hilang maka operasi SAR dinyatakan ditutup,” tutur dia, Selasa, 10 Maret 2026.
Untuk diketahui, peristiwa longsor sampah terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 8 Maret 2026.
Insiden yang terjadi di zona 4 kawasan TPA tersebut mengakibatkan tiga orang tewas. Hal itu dibenarkan Desiana Kartika Bahari selaku Kepala Kantor SAR Jakarta.
"Kejadian terjadi sekitar pukul 15.29 WIB," kata dia.
Longsoran sampah dilaporkan menimbun sejumlah area di lokasi, termasuk kendaraan truk pengangkut sampah serta warung yang berada di sekitar area tersebut.