Timeline Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Jakut, Anak Ketiga Jadi Tersangka, Suapi Racun ke Korban

Jakarta Utara, Warakas, pembunuhan berencana, Timeline Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Jakut, Anak Ketiga Jadi Tersangka, Suapi Racun ke Korban

Misteri kematian satu keluarga di sebuah rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. Aparat kepolisian menetapkan AS (22) alias Abdullah Syauqi Jamaludin, yang merupakan anak ketiga korban, sebagai tersangka tunggal.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (2/1/2026) pukul 07.30 WIB ini awalnya diduga sebagai musibah keracunan massal.

Namun, penyelidikan mendalam mengungkap fakta bahwa AS sengaja meracuni ibu kandungnya, SS (50), serta dua saudaranya, AF (27) dan AD (14).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecocokan bukti toksikologi dan keterangan saksi.

"Kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut, di mana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," ujar Onkoseno di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, motif di balik aksi keji ini adalah dendam yang terpendam sejak Desember 2025. Tersangka merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh sang ibu dan dianggap malas bekerja.

"Pelaku dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya," tambah Onkoseno.

Timeline Pembunuhan Berencana

Aksi pembunuhan ini telah direncanakan dengan sangat rapi oleh tersangka. Berikut adalah urutan waktu (timeline) kejadian berdasarkan data penyidikan kepolisian:

  • 31 Desember 2025, Pukul 08.30 WIB: Tersangka membeli satu bungkus racun tikus di wilayah Bahari, Tanjung Priok.
  • 31 Desember 2025, Pukul 09.00 WIB: Tersangka membeli dua bungkus kapur barus di Warakas sebagai bagian dari rencananya.
  • Malam Tahun Baru: Setelah bekerja di Gudang Cargo Sunter, tersangka minum minuman keras bersama rekan kerja dan menginap di tempat kerja.
  • 1 Januari 2026, Pukul 10.21 WIB: Tersangka pulang ke rumah diantar rekannya.
  • 1 Januari 2026, Pukul 19.00 WIB: Terjadi cekcok. Ibu dan kakak tersangka memarahi AS karena kebiasaannya pulang pagi. Hal ini diduga memicu amarah terakhir tersangka.
  • 1 Januari 2026, Pukul 22.00 WIB: Saat keluarga tertidur, tersangka merebus teh dan memakai masker berlapis. Ia membakar kapur barus di dalam panci hingga ruangan berasap untuk melemaskan para korban, lalu keluar rumah.
  • 2 Januari 2026, Dini Hari: Setelah memastikan kondisi rumah aman, tersangka masuk dan mendapati para korban sudah lemas. Ia kemudian menyuapi ibu dan kedua saudaranya dengan teh yang telah dicampur racun tikus.
  • Pasca-Eksekusi: Tersangka merekayasa keadaan dengan membakar kembang api ke arah tubuhnya sendiri agar terlihat seperti korban yang selamat.

Kejahatan ini terbongkar saat anak kedua korban, MK (24), pulang dan menemukan anggota keluarganya tewas dengan mulut berbusa.

Hasil Otopsi, Bau Menyengat di Lambung

Dokter Forensik RS Polri, dr Nader Aditya Mardika, mengungkapkan bahwa secara fisik tidak ditemukan tanda kekerasan. Namun, terdapat kejanggalan medis saat proses pembedahan jenazah.

"Dari pemeriksaan luar tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan fisik. Namun, didapatkan bau yang sangat menyengat ketika isi lambung atau lambung dibuka," jelas dr Mardika.

Tim forensik menemukan dinding lambung korban berubah warna menjadi merah muda dengan cairan cokelat, yang mengindikasikan paparan zat kimia dosis tinggi.

"Didapatkan sebuah kematian akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh yang melebihi batas toleransi dan korban mati lemas," paparnya.

Atas perbuatannya, Abdullah Syauqi Jamaludin kini mendekam di tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang sangat berat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena salah satu korban masih di bawah umur.

AS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Anak Bunuh Sekeluarga di Warakas Jakut: Campur Teh dengan Racun Tikus, Bakar Kembang Api

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang