Profil Safaruddin, Eks Jenderal Intelijen Polri yang Keras Mengkritik Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya

Safaruddin, Profil Safaruddin, Eks Jenderal Intelijen Polri yang Keras Mengkritik Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya

Kapolres Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo mendapat kritikan keras buntut penanganan kasus penjambretan yang berujung penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka.

Adapun Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mengejar dan menabrak dua pelaku penjambretan yang menargetkan istrinya pada April 2025.

Dalam peristiwa tersebut, dua pelaku meninggal lalu Hogi ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dipanggil ke Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026), Edy dicecar sejumlah anggota dewan.

Salah satu kritik paling keras datang dari Irjen Pol (Purn) Safaruddin, eks Kapolda Kalimantan Timur.

Safaruddin secara terbuka menyampaikan bahwa Edy seharusnya tidak lagi menjabat setelah kasus tersebut mencuat. 

Ia juga menggali rekam jejak Edy dengan menanyakan sejak kapan menjabat sebagai Kapolres Sleman serta apakah yang bersangkutan telah melalui proses asesmen sebelum menduduki posisi tersebut.

Tak hanya itu, Safaruddin turut menguji pemahaman Edy terhadap regulasi hukum acara pidana, termasuk undang-undang terbaru.

"KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?" tanya Safaruddin, dikutip dari TVR Parlemen, Rabu (28/1/2026).

Lalu, siapa Safaruddin yang mengkritik Kapolres Sleman saat rapat Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka?

Profil Safaruddin yang Kritik Keras Kapolres Sleman

Safaruddin merupakan purnawirawan jenderal bintang dua Polri yang kini menjabat anggota Komisi III DPR RI periode 2024–2029.

Merujuk laman resmi MPR, ia merupakan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan yang mewakili daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur. 

Lahir di Kampiri, Safaruddin mengawali pendidikan dasarnya di SD Muhammadiyah pada 1972.

Pendidikannya berlanjut di SMPN 112 dan SMA Muhammadiyah Ujung Pandang hingga lulus pada 1980.

Setelah menamatkan bangku sekolah, Safaruddin memutuskan mendaftar di Akademi Kepolisian (Akpol).

Ia pernah menduduki beberapa posisi strategis selama mengabdi di Korps Bhayangkara.

Pada 2005, Safaruddin bertugas di Kepolisian Republik Indonesia sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat. 

Setahun kemudian, ia dipercaya menjabat Kabiro SDM Polda Jawa Timur pada 2006.

Kariernya berlanjut sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Jiantra SSDM pada 2007 dan Kabag Jiambang Rolitbang Sderembang pada 2008. 

Pada 2009, ia mendapat penugasan sebagai Kabag Analisis dan Evaluasi Robinops SDEOPS.

Safaruddin juga menjabat Wakapolda Kalimantan Barat pada 2010 dan Asdep IV Dep. V Bidang Koorkamnas Kemenko Polhukam RI pada 2013.

Memasuki 2015, Safaruddin mengemban sejumlah jabatan strategis, yakni sebagai Kapolda Kalimantan Timur, Wakabaintelkam, serta Karowatores SSDM Polri.

Perjalanan Kasus Hogi Minaya

Kasus yang menjadi sorotan ini bermula pada April 2025, ketika Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas milik istrinya menggunakan mobil.

Pengejaran tersebut berakhir tragis setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polresta Sleman kemudian menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi dan keluarga penjambret.

Buntut penanganan kasus tersebut, Edy dipanggil Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026) untuk menjelaskan alasan penetapan Hogi sebagai tersangka, padahal ia membela istrinya yang menjadi korban penjambretan.

Komisi III DPR juga mendesak Polres Sleman untuk menghentikan kasus yang menjerat Hogi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang