Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Kasus Suami Kejar Jambret yang Menjerat Hogi Minaya
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai polemik penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta, sebagai peristiwa yang memprihatinkan.
Penilaian itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Kapolresta Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurut Komisi III DPR RI, penegakan hukum dalam perkara tersebut bermasalah dan memicu kemarahan publik.
Atas dasar itu, Komisi III meminta perkara Hogi Minaya dihentikan demi kepentingan hukum.
Penanganan Kasus Dinilai Bermasalah
Habiburokhman menilai polemik penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya menunjukkan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum.
Menurut dia, perkara tersebut muncul di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap reformasi aparat penegak hukum.
"Di tengah tuntutan masyarakat reformasi kepolisian, reformasi kejaksaan, reformasi pengadilan, kami sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa Pak Hogi (suami korban penjambretan) ini," kata Habiburokhman.
Ia menilai, secara kasat mata polemik tersebut menunjukkan penegakan hukum yang dilakukan Polresta Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman bermasalah.
"Ini publik marah Pak, kami juga marah," katanya.
Habiburokhman menyebut polemik hukum tersebut membuat situasi menjadi sulit, termasuk bagi Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Polri dan Kejaksaan.
Habiburokhman Soroti Pernyataan Kasatlantas Polres Sleman
Habiburokhman menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan mitra kerja Komisi III DPR RI.
Karena itu, praktik penegakan hukum yang dinilai keliru juga berdampak pada penilaian publik terhadap DPR.
Menurut dia, penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan lain telah mempertaruhkan kredibilitas DPR RI dalam menjaga kepentingan penegakan hukum.
"Tapi praktik seperti ini, membuat kami kecewa," kata dia.
Ia juga menyesalkan pernyataan Kasatlantas Polres Sleman AKP Mulyanto yang menyebut penegakan hukum bukan soal "kasihan-kasihan".
"Di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," katanya.
Komisi III DPR Minta Perkara Dihentikan
Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dan RDPU bersama Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” ucap Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Penghentian perkara tersebut didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kesimpulan kedua, Komisi III DPR RI meminta penegak hukum memedomani Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menegaskan penegakan hukum harus mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum semata.
Sementara dalam kesimpulan ketiga, Komisi III DPR RI meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media.
Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya pada Rabu (28/1/2026).
Pandangan Anggota Komisi III DPR RI
Dalam RDP tersebut, anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menilai perkara yang menjerat Hogi Minaya bukan tindak pidana, melainkan tindakan pembelaan diri.
“Kalau di KUHP lama, overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri, bukan UU Lalu Lintas,” katanya.
Senada, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto meminta kasus tersebut dihentikan karena menurutnya tidak terdapat pelanggaran lalu lintas, melainkan peristiwa penjambretan.
Kronologi Singkat Kasus Suami Kejar Jambret di Sleman
Sebagai informasi, pada April 2025, Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.
Peristiwa tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, sehingga menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun Kejaksaan Negeri Sleman sebelumnya telah memfasilitasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyatakan kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara melalui RJ.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang