Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Dicopot dari Jabatannya Buntut Kasus Hogi Minaya
Mabes Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto dari jabatannya, menyusul polemik kasus Hogi Minaya, korban penjambretan yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah usai berusaha menghentikan dua penjambret yang mencuri tas istrinya, yang berujung meninggalnya para penjambret.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta.
Audit tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Menurut Trunoyudo, dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
"Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan," kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Polisi Edy Setyanto dari jabatannya untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan.
"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ujarnya
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DI Yogyakarta merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.
Sebagai informasi, kasus penjambretan yang menjadi polemik ini terjadi pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.
Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Sang suami pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.