Kapolri Listyo Sigit Buka Suara soal Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait kasus Brimob Polda Maluku yang memukul seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026).
Sigit memerintahkan jajarannya untuk memberikan hukuman berat terhadap anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) yang menganiaya seorang anak di bawah umur hingga tewas.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit dikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).
Kapolri juga telah menginstruksikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim agar mengusut tuntas perkara tersebut.
“Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasi prosesnya transparan,” ujar Sigit.
Dia menegaskan bahwa Polri tidak boleh pandang bulu terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap (personel) yang baik, kami berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tegasnya.
Bripda Masias Siahaya jalani sidang etik
Adapun pada Senin ini, Polda Maluku menggelar sidang etik terhadap Bripda Bripda Masias Siahaya pada pukul 14.00 WIT.
Kapolda Maluku mengatakan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda.
Keluarga terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga korban yang mengalami cedera.
Menurut Dadang, sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian.
Hasil sidang nantinya tetap akan diumumkan secara terbuka. Sedangkan untuk percepatan proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara.
Kasus penganiayaan Brimob terhadap siswa di Tual
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, memohon maaf kepada keluarga korban atas kekerasan yang berujung kematian siswa SMP di Kota Tual.
Sebelumnya, seorang anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku, Brigadir Dua Masias Siahaya, memukul seorang pelajar berinisial AT (14), Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Masias memukul AT di kepala (pelipis) dengan menggunakan helm taktikal saat korban tengah mengendarai sepeda motor di sekitar Kampus Universitas Doktor Husni Ingratubun (Uningrat), Kota Tual.
Pemukulan diduga dipicu oleh tuduhan keterlibatan AT dalam balap liar. Akibat pukulan itu, korban kehilangan kendali, terjatuh, dan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit.
Sementara, kakak AT, NS (15), yang saat itu bersama AT menderita patah tulang tangan dan masih dirawat intensif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang