Heboh Kasus Guru SD di Tangsel Dipolisikan Orang Tua Usai Nasihati Murid Soal Empati, Polisi Dorong Restorative Justice
Kasus dugaan kekerasan verbal yang melibatkan seorang guru di Tangerang Selatan mulai mengarah pada upaya damai.
Polda Metro Jaya memastikan kasus yang menyeret nama guru Christiana Budiyati itu akan difasilitasi untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kepolisian menilai jalur dialog masih terbuka, mengingat peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2025 dan telah melalui sejumlah tahapan komunikasi antara pihak guru dan wali murid. Namun, upaya mediasi awal belum membuahkan hasil hingga akhirnya laporan resmi dibuat ke kepolisian.
"Sehingga bulan Desember 2025, laporan ke Polres Tangerang Selatan. Tetapi kita tunggu hari ini, pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Rabu, 28 Januari 2026.
Budi Hermanto menyebut, laporan terhadap guru tersebut menggunakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Meski demikian, proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan.
"Ini masih tahap penyelidikan dan ini rencana dilakukan mediasi oleh kedua belah pihak," ujar Budi.
Dari penelusuran polisi, persoalan bermula saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di kelas. Guru yang bersangkutan menyampaikan nasihat kepada para murid. Namun, salah satu pernyataan dinilai tidak pantas oleh seorang siswa, yang kemudian menyampaikannya kepada orang tua.
Pertemuan antara guru dan wali murid sempat dilakukan. Dalam kesempatan tersebut, guru telah menyampaikan permohonan maaf. Namun, penyelesaian belum tercapai lantaran permintaan maaf itu dinilai tidak disampaikan secara terbuka di hadapan seluruh siswa di kelas.
"Tidak ada permintaan maaf di depan forum atau di depan kelas, artinya disaksikan orang banyak. Nah akhirnya membuat laporan, ini masih didalami," ujarnya.
Untuk diketahui, sebuah kisah pilu yang melibatkan dunia pendidikan mengemuka ke permukaan setelah seorang guru sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke polisi oleh orang tua muridnya.
Peristiwa ini sontak menjadi sorotan publik usai viral di media sosial. Kasus tersebut ramai dibicarakan setelah narasinya diunggah oleh anak dari guru yang bersangkutan. Unggahan itu menyebar luas dan memantik perdebatan, lantaran guru tersebut disebut justru dipolisikan setelah memberikan nasihat soal kepedulian sosial kepada muridnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian bermula saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025. Kala itu, seorang murid terjatuh usai meminta temannya menggendong. Namun, setelah insiden tersebut, tidak ada teman yang langsung menolongnya.
Melihat kondisi itu, sang guru kemudian memberikan nasihat kepada murid-muridnya agar memiliki rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Alih-alih diterima sebagai pembelajaran moral, nasihat tersebut justru dianggap sebagai bentuk kemarahan di depan kelas.
Meski sempat dilakukan mediasi antara pihak sekolah dan orang tua murid, persoalan tersebut tak berhenti di sana. Orang tua murid akhirnya melaporkan sang guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), hingga berlanjut ke Polres Tangerang Selatan, dengan tuduhan kekerasan verbal.
"Kasus ini pun memicu perhatian publik dan memunculkan kembali diskusi mengenai batasan antara pendisiplinan edukatif dan kekerasan verbal di lingkungan pendidikan," demikian dikutip dari akun Instagram @wargatangsel, Selasa, 27 Januari 2026.