Istana Buka Suara soal Kursi Wamen Imipas Kosong, Belum Ada Pengganti usai Silmy Karim Tersandung Kasus KPK
Pemerintah belum berencana mengisi kekosongan jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah mantan pejabat yang menduduki posisi tersebut, Silmy Karim, terjerat kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui usai rapat koordinasi fiskal dan moneter di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut Prasetyo, hingga saat ini pemerintah belum memiliki agenda untuk menunjuk sosok baru yang akan mengisi kursi wakil menteri yang ditinggalkan Silmy Karim.
“Belum ada, belum ada,” kata Prasetyo.
Pemerintah Nilai Kinerja Kementerian Tetap Berjalan Normal
Prasetyo menjelaskan bahwa posisi yang saat ini kosong merupakan jabatan wakil menteri. Karena itu, operasional dan pelaksanaan tugas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dinilai masih dapat berjalan secara normal di bawah kepemimpinan menteri yang menjabat.
Ia menegaskan tidak ada gangguan berarti terhadap jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik meskipun posisi wakil menteri belum terisi.
Menurut dia, struktur organisasi kementerian tetap memungkinkan seluruh tugas dan fungsi berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, pemerintah belum melihat adanya kebutuhan mendesak untuk segera menunjuk pengganti dalam waktu dekat.
Pengisian Jabatan Akan Dipertimbangkan Setelah Evaluasi
Meski belum ada rencana dalam waktu dekat, Prasetyo tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menunjuk wakil menteri baru di kemudian hari.
Namun, keputusan tersebut akan dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan organisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas di kementerian terkait.
“Nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih enggak ada masalah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih memantau perkembangan dan kondisi internal kementerian sebelum mengambil keputusan mengenai pengisian jabatan strategis tersebut.
Silmy Karim Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang sempat maupun sedang bertugas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Silmy diduga menerima aliran dana yang berasal dari praktik pemerasan tersebut sejak masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode 2023 hingga 2024.
Penyidik menduga terdapat pembagian uang secara rutin yang berasal dari hasil dugaan pemerasan terhadap pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing.
Diduga Terima Rp100 Juta Setiap Pekan
KPK mengungkapkan bahwa Silmy diduga memperoleh bagian rutin dari praktik tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp100 juta setiap minggu.
Penerimaan uang itu diduga berlangsung selama dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Tidak hanya itu, penyidik juga menduga aliran dana tersebut masih diterima Silmy setelah dirinya dipercaya menduduki jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman yang saat ini masih dilakukan oleh penyidik KPK.
KPK Geledah Rumah Silmy Karim
Dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Silmy Karim yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih lima jam pada Jumat malam, 5 Juni 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah kendaraan yang kemudian dibawa keluar dari rumah Silmy untuk kepentingan penyidikan.
Adapun kendaraan yang diangkut antara lain:
- Dua unit motor gede Harley Davidson
- Satu unit motor Ducati
- Dua unit mobil Porsche
Penyitaan dan pengamanan sejumlah kendaraan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan proses penggeledahan di lokasi.
Kasus yang menjerat Silmy Karim saat ini masih terus dikembangkan oleh KPK, termasuk penelusuran terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.