Kasus Guru SD di Tangsel yang Dipolisikan Orang Tua Usai Nasihati Murid Soal Empati Akhirnya Dihentikan! Ini Alasannya

Screenshoot guru SD di Tangsel yang Dipolisikan Orang Tua Murid
Screenshoot guru SD di Tangsel yang Dipolisikan Orang Tua Murid

Polres Tangerang Selatan resmi menghentikan kasus dugaan kekerasan verbal yang melibatkan seorang guru SD bernama Christiana Budiyati.

Keputusan penghentian penyelidikan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Jumalolo, usai dilakukan rangkaian proses penyelidikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel.

“Terkait perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” kata dia, Jumat, 30 Januari 2026.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” tutur dia.

Meski penyelidikan dihentikan, AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan tetap berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.

Ia menekankan, kepolisian akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Sebelumnya diberitakan, upaya damai dalam kasus dugaan kekerasan verbal yang melibatkan seorang guru SD bernama Christiana Budiyati belum membuahkan hasil akhir. Meski sudah difasilitasi mediasi oleh kepolisian, laporan hukum yang dilayangkan orang tua murid tetap berlanjut.

Mediasi tersebut digelar Polres Tangerang Selatan pada Rabu, 29 Januari 2026, dengan fokus utama pada kepentingan anak. Namun, hasil pertemuan itu belum mampu menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.

Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Jumalolo, mengungkapkan bahwa pihak pelapor memilih tetap melanjutkan laporan polisi meski ruang dialog telah dibuka.

"Untuk saat ini pelapor memutuskan untuk tetap melajutkan laporan polisi yang sudah dilaporakan di Polres Tangerang Selatan," kata Boy dikutip Kamis, 29 Januari 2026.

Untuk diketahui, sebuah kisah pilu yang melibatkan dunia pendidikan mengemuka ke permukaan setelah seorang guru sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke polisi oleh orang tua muridnya.

Peristiwa ini sontak menjadi sorotan publik usai viral di media sosial. Kasus tersebut ramai dibicarakan setelah narasinya diunggah oleh anak dari guru yang bersangkutan. Unggahan itu menyebar luas dan memantik perdebatan, lantaran guru tersebut disebut justru dipolisikan setelah memberikan nasihat soal kepedulian sosial kepada muridnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian bermula saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025. Kala itu, seorang murid terjatuh usai meminta temannya menggendong. Namun, setelah insiden tersebut, tidak ada teman yang langsung menolongnya.

Melihat kondisi itu, sang guru kemudian memberikan nasihat kepada murid-muridnya agar memiliki rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Alih-alih diterima sebagai pembelajaran moral, nasihat tersebut justru dianggap sebagai bentuk kemarahan di depan kelas.

Meski sempat dilakukan mediasi antara pihak sekolah dan orang tua murid, persoalan tersebut tak berhenti di sana. Orang tua murid akhirnya melaporkan sang guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), hingga berlanjut ke Polres Tangerang Selatan, dengan tuduhan kekerasan verbal.

"Kasus ini pun memicu perhatian publik dan memunculkan kembali diskusi mengenai batasan antara pendisiplinan edukatif dan kekerasan verbal di lingkungan pendidikan," demikian dikutip dari akun Instagram @wargatangsel, Selasa, 27 Januari 2026.