Bule Prancis yang Tuduh Eks Kapolda NTB Bekingi Peredaran Narkoba Segera Diseret ke Pengadilan
Kepolisian Resor Lombok Utara menuntaskan penanganan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seorang bule Prancis berinisial LR atas dugaan fitnah terhadap mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Hadi Gunawan yang disebut membekingi peredaran narkoba.
"Jadi, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan telah kita tindak lanjuti tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra melalui sambungan telepon, Jumat.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka LR alias Ali tidak hanya terjerat kasus ITE. Bule Prancis tersebut tercatat lebih dahulu berstatus sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang kini sedang berjalan di tahap pembuktian pada persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Untuk kasus keduanya, Komang Wilandra menyebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik pejabat melalui media sosial.
Ali dalam berkas perkara disebut melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui rekaman video yang kemudian disebarluaskan ke media sosial.
Dalam video tersebut, jelas dia, Ali menyebut Kapolda NTB, Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, bersama seorang penyidik dari Satresnarkoba Polres Lombok Utara membekingi peredaran narkoba di wilayah Lombok Utara.
Komang Wilandra memastikan telah menelusuri pernyataan Ali dalam video tersebut melalui tindak lanjut laporan Kapolsek Pemenang pada 6 Januari 2026.
"Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, tidak ada satu pun bukti yang membenarkan narasi atau pernyataan yang bersangkutan sehingga kami terapkan pidana terkait pencemaran nama baik pejabat," ujarnya.
Dalam berkas perkara, penyidik kepolisian menetapkan Ali sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 433 ayat (1) Juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terkait pelaksanaan tahap dua dari penyidik kepolisian ke penuntut umum, turut dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Mataram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pelaksanaan tahap dua tersebut dengan mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Perkaranya sudah kami limpah kemarin ke Pengadilan Negeri Mataram, jadi belum disidang," ujar Made Oka.
Terhadap Ali, penuntut umum tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan kini masih menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat dalam perkara narkoba. (Ant)