Inara Rusli Minta Damai Soal Dugaan Perzinaan, Tapi Polisi Pastikan Kasus Tetap Jalan Karena...

Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli
Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli

Dugaan kasus perzinaan yang menimpa Inara Rusli belum menemukan titik terang meski yang bersangkutan dikabarkan ingin menempuh restorative justice atau perdamaian dengan pelapor, Wardatina Mawa.

Polisi memastikan, meski Inara telah mengajukan permohonan restorative justice, hingga kini belum ada dokumen resmi berupa surat perdamaian maupun pencabutan laporan dari pelapor yang dilampirkan. Hal ini membuat kasus tetap berjalan.

"Ada permohonan dari terlapor (Inara) untuk mengajukan permohonan RJ (restorative justice). Namun dalam hal ini dalam pengajuan RJ tersebut belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Senin, 5 Januari 2026.

Kasubbid Penmas BidHumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak

Reonald menambahkan, polisi akan memfasilitasi jalannya restorative justice antar kedua pihak. Namun proses ini tergantung dari kesepakatan mereka, termasuk pencabutan laporan dan kesediaan berdamai.

"Makannya tergantung nanti dari kedua belah pihak, apakah mereka berdamai kemudian ada pencabutan laporan atau bagaimana, tergantung dari kedua belah pihak," tuturnya.

Selama dokumen perdamaian belum lengkap, Reonald menegaskan kasus tetap akan diproses secara hukum dan gelar perkara akan tetap digelar.

"Selagi masih belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan dari korban, maka perkara tersebut kami pastikan masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi gelar perkara akan tetap dilaksanakan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi, terkait laporan dugaan perzinahan yang ia buat terhadap Selebgram Inara Rusli.

"Kapasitas kami sebagai pelapor di sini dan kami memberikan keterangan dan menghadirkan saksi," kata Fedhli Faisal selaku pengacara Wardatina Mawa, Kamis, 4 Desember 2025.

Fedhli mengungkap kalau kliennya dapat puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Seluruh pertanyaan penyidik dijawab oleh Wardatina Mawa.

"Ada 26 pertanyaan totalnya," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi pelapor itu, pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik termasuk bukti elektronik. Adapun pemeriskaannya kurang lebih 4,5 jam.