Respons Pandji Pragiwaksono soal Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja Naik ke Penyidikan

Pandji, Aliansi Pemuda Toraja, Respons Pandji Pragiwaksono soal Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja Naik ke Penyidikan

Kasus komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat adat Toraja sudah resmi naik ke tahap penyidikan.

Namun Pandji mengaku belum menerima informasi lanjutan terkait proses penanganan kasus tersebut.

“Belum ada. Nanti ada update-nya ya,” kata Pandji kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Menurut Pandji, mekanisme penyelesaian perkara ini kemungkinan akan melibatkan otoritas serta tokoh adat di Toraja. Pendekatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Nanti ada update-nya karena otoritas… memang serius sih. Tapi itu nanti ada di Torajanya. Ada di Torajanya mekanisme itu,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Pandji juga menyebut bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengakui adanya mekanisme penyelesaian perkara yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum adat.

“KUHP kita juga mengakui mekanisme penyelesaian yang ada di masyarakat. Nanti baiknya teman-teman coba cari tahu saja sama tokoh-tokoh adat di Toraja,” katanya.

Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri membenarkan bahwa laporan dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja itu telah masuk tahap penyidikan.

“Betul, kasusnya penyidikan. Nanti kita update ya,” ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung.

Namun pihak kepolisian belum memberikan detail lanjutan dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan gelar perkara untuk penetapan status tersangka.

Kronologi Pandji dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja

Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025 pada Senin (3/11/2025).

“Kami membuat laporan untuk kepentingan masyarakat Toraja,” kata Ricdwan Abbas Bandaso,  Selasa (4/11/2025).

Dalam laporannya, Aliansi Pemuda Toraja juga menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti tautan YouTube, tangkapan layar, dan dokumen pendukung lainnya.

Menurut pihaknya, Pandji dinilai bersikap rasis, melecehkan, serta merendahkan martabat masyarakat Toraja dalam materi stand-up comedy yang dibawakannya.

Diketahui, video yang dinilai menyangkut SARA itu diunggah di kanal YouTube Pandji dengan judul “Uang VS Pendidikan” dan sempat viral di berbagai platform media sosial.

Pandji dinilai menjadikan ritual pemakaman adat Toraja sebagai bahan olok-olokan, sehingga memicu tawa penonton.

Selain itu, Pandji juga dinilai menyinggung soal tradisi pemakaman yang mahal hingga membuat sebagian warga jatuh miskin, serta praktik penyimpanan jenazah di rumah karena biaya yang tinggi.

Menurut pelapor, pernyataan tersebut menyesatkan dan melukai kehormatan adat Toraja yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Pandji dan kasus Mens Rea

Selain dihadapkan pada kasus dugaan SARA, diketahui Pandji saat ini juga tengah diperiksa polisi atas lima laporan dan satu aduan terkait special show terbarunya yang bertajuk Mens Rea.

DIlansir dari , Sabtu (7/2/2026), Pandji datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar pada Jumat (6/2/2026).

Dalam pemeriksaan itu, Pandji Pragiwaksono memberikan klarifikasi soal acaranya yang dituding menyinggung beberapa pihak.

Pandji diperiksa selama 8 jam dan dicecar dengan 63 pertanyaan.

Pandji mengatakan dirinya berusaha menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebaik mungkin.

"Intinya prosesnya berjalan lancar. Saya enggak punya deskripsi yang lebih tepat untuk menggambarkannya. Kayaknya juga kurang tepat kalau dibilang seru," kata Pandji.

Pandji Pragiwaksono menyebut akan bersikap kooperatif dan mengikuti setiap proses dari awal sampai akhir.

Sebagian besar laporan terhadap Mens Rea adalah soal dugaan penistaan agama. Namun Pandji Pragiwaksono merasa dirinya tak pernah bermaksud untuk menistakan salah satu agama.

"Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi berjalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikuti prosesnya saja,” ungkap Pandji.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang