Dipanggil Lagi! Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah di Petral
Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. Sejak pagi, ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015.
Pemeriksaan lanjutan ini menandai pendalaman perkara Petral yang kembali disorot. Sudirman Said diketahui sudah untuk kedua kalinya dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Iya benar diperiksa," ucap Anang kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2026.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Menurut Anang, Sudirman Said hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasys yang sama seperti sebelumnya.
"Sudah (hadir) lagi diperiksa. Masih (kasus yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi Petral)," katanya.
Namun, Anang mengaku belum memperoleh informasi lengkap terkait saksi lain yang turut diperiksa dalam kasus tersebut.
"Belum dapat data sepenuhnya dari tim penyidik," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Sudirman Said buka suara soal pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015 oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Selasa 23 Desember 2025.
Said kepada awak media di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa dirinya diperiksa atas perannya sebagai mantan pimpinan PT Pertamina (Persero).
"Saya dimintai keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada tahun 2008–2009," ucapnya.
Ia mengaku diperiksa selama lebih kurang 5 jam, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Namun, ia tidak bisa mengungkapkan substansi pemeriksaan.
Ia menegaskan kehadirannya dalam pemeriksaan untuk mendukung proses penegakan hukum oleh Kejagung dalam perkara korupsi ini.