Penjelasan Polisi soal Owner Bibi Kelinci Jadi Tersangka: Ada Dua Kasus Berbeda

restoran Bibi Kelinci, Polsek Mampang Prapatan, pencurian, Kemang, Jakarta Selatan, Penjelasan Polisi soal Owner Bibi Kelinci Jadi Tersangka: Ada Dua Kasus Berbeda

 Mabes Polri dan Polsek Mampang Prapatan menjelaskan penetapan pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula ketika Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan.

Peristiwa tersebut terjadi saat keduanya berkunjung ke restoran Bibi Kelinci pada September 2025. Unggahan rekaman itu kemudian menyebar luas dan menjadi perhatian publik.

Dari kejadian itu, pihak restoran mengaku mengalami kerugian Rp 530.150 dari sejumlah makanan dan minuman yang telah dipesan tetapi tidak dibayar.

Nabilah lalu melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan pencurian. Namun belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Polisi Sebut Ada Dua Perkara Berbeda

Polsek Mampang Prapatan menyampaikan bahwa kasus yang berkaitan dengan Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, terdiri dari dua perkara yang berbeda dan ditangani oleh unit kepolisian yang berbeda.

"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," kata Kapolsek Mampang AKP Dian Purnomo, dikutip dari Antara, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. 

Kasus ini ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan dengan NAA sebagai korban yang melaporkan ZK dan ERS.

Dalam proses penyelidikan, kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (9/3/2026).

Namun, kuasa hukum mereka mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

"Selain itu, perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV (kamera pengawas) ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA di posisi sebagai terlapor," kata Dian.

Polri Akan Dalami Penetapan Nabilah Sebagai Tersangka

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami penetapan Nabilah sebagai tersangka.

“Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” kata Trunoyudo di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat.

Menurut Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut, polemik yang terjadi berkaitan dengan adanya dua laporan yang saling berkaitan antara pihak yang terlibat.

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor.

Dalam proses penanganannya, Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan mengedepankan prinsip keadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.

Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci

Kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien selaku pemilik rumah makan Bibi Kelinci di Jakarta Selatan mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari restoran tanpa melakukan pembayaran.

Kejadian terjadi pada 19 September 2025 pukul 22.51 WIB ketika ZK dan ERS menagih pesanan makanan yang tidak kunjung datang.

Mereka lalu masuk ke dapur yang merupakan area terbatas dan melakukan kekerasan terhadap Abdul Hamid selaku kepala dapur serta memukul pendingin.

ZK dan ERS kemudian meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang sudah dibuat. Setelah itu, Nabilah mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.

Unggahan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial. Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 30 September 2025, ZK dan ERS melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Selanjutnya, pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ERS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian.

Empat hari kemudian, pada 28 Februari 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Nabilah sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap kliennya yang sebelumnya melaporkan dugaan pencurian.

Pihaknya juga meminta Bareskrim Polri untuk menggelar perkara khusus guna meninjau kembali penanganan kasus tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang